Batam

Pledoi Terdakwa Tjipta Fudjiarta, Dakwaan JPU Tidak Disertai Alat Bukti

Juliadi | Rabu 07 Nov 2018 16:56 WIB | 3977



Istimewah


MATAKEPRI.COM, Batam - Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan saham hotel BCC dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta, pembacaan pembelaan (pledoi) dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Samsul Sitinjak dan Ilyas Zebua, sebelumnya setelah 39 kali sidang, Rabu (7/11/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center. 

Dalam Pledoi tersebut Menurut tim penasehat hukum terdakwa, JPU tidak dapat membuktikan dakwaan sebelumnya dan terdakwa tidak sependapat dengan fakta yuridis yang dibuat JPU karena tidak menguraikan serta tidak didasarkan alat alat bukti sehingga masih perlu diuji. 

Dalam tuntutan Rabu 24 Oktober 2018) lalu, JPU mengatakan bahwa, perbuatan tindak pidana terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 378 serta memerintahkan majelis hakim PN Batam untuk memulihkan nama baik terdakwa serta membebaskan terdakwa Tjipta Fudjiarta dari segala dakwaan. (Adi) 



Share on Social Media