Batam

jenis burung yang seluruhnya adalah masuk dalam satwa yang dilindungi, salah satunya satwa ada yang

Juliadi | Senin 19 Nov 2018 21:20 WIB | 4459

Polda Kepri


Dir Polair Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T, SIK, M.Si


 MATAKEPRI.COM, Batam - Selain itu dalam Konferensi pers terkait perkara Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, juga di hadiri Dir Polair Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T, SIK, M.Si.

Kombes Pol Benyamin Sapta T, SIK, M.Si, mengatakan jenis burung yang seluruhnya adalah masuk dalam satwa yang dilindungi, salah satunya satwa ada yang mati yang sebelumnya masih hidup dengan jenis burung nuri bayan yang statusnya dilindungi. Satwa tersebut yang rencananya akan dibawa keluar. 

"masih kita lakukan pedalaman terhadap para tersangka, tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat karena akan ada satwa yang dilindungi, yang akan dibawa keluar. Jadi waktu malam itu saya langsung menghubungi kapal patroli kita," kata Kombes Pol Benyamin Sapta T, SIK, M.Si, Senin (19/11/2018). 

Kombes Pol Benyamin Sapta T, SIK, M.Si, mengatakan para tersangka di jerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a huruf c tentang undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun kurungan denda Rp. 200 Juta. 

Menurut Kombes Pol Benyamin Sapta T, SIK, M.Si, kebanyakan burung - burung yang di amankan dari para tersangka kebanyakan berasal dari Indonesia Timur yang hampir punah, setelah Polair Polda Kepri lakukan penangkapan terhadap para tersangka yang bersamaan pada Jumat dan Sabtu satwa tersebut langsung diserahkan kepada BKSDA untuk di lakukan perawatan. (Adi) 



Share on Social Media