Batam

Terdakwa 1,03 Ton Sabu WN Cina, 3 Di Vonis Mati 1 Di Vonis Seumur Hidup Penjara

Juliadi | Kamis 29 Nov 2018 22:52 WIB | 2291



Para Terdakwa WN Cina saat memasuki ruang sidang


MATAKEPRI.COM, Batam - Agenda persidangan lanjutan perkara Narkotika jenis sabu - sabu seberat 1,03 Ton kepada terdakwa Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Hsieh Lai Fu dan Huang Ching An Warga Negara China mendengarkan Putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/11/2018).

Sementara itu penasehat hukum para terdakwa tidak hadir dalam persidangan dengan agenda putusan dari majelis hakim. 

Muhammad Chandra, selaku Hakim ketua didampingi hakim anggota Reditte dan Yona Lamerossa, menvonis kepada Chen Chung Nan, Chen Chin Tun dan Hsieh Lai Fu, hukuman pidana Mati, sementara terdakwa Huang Ching An hukuman pidana Seumur Hidup kurungan penjara. 

Sebelum dibacakan amar putusan kepada para terdakwa Warga Negara China, Muhammad Chandra menyampaikan kepada para terdakwa tersebut, apapun hasil putusan nanti, para terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pikir-pikir, terima dan banding selama tujuh hari. (Adi) 



Share on Social Media