News

Penuhi Standar Baru Taxi Online, Grab Dan Gojek Punya Waktu 6 Bulan

| Rabu 02 Jan 2019 13:23 WIB | 1604



Istimewa


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang taksi online. Kemenhub memberi waktu aplikator seperti Gojek dan Grab enam bulan untuk memenuhi kewajiban, sesuai aturan tersebut.


Beberapa kewajiban itu di antaranya kartu elektronik standar pelayanan dan tombol darurat (panic button). "Kami beri waktu persiapan untuk semuanya enam bulan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Senin (31/12) dikutip dari katadata.


Kartu elektronik itu diperlukan untuk memudahkan Kemenhub mengukur pelayanan yang diberikan sesuai atau tidak dengan standar minimal yang memuat enam hal. Pertama kesetaraan seperti waktu pelayanan. Kedua, keamanan sehingga aplikator wajib menyertakan tombol darurat (pannic button) yang terhubung dengan kepolisian untuk penumpang maupun pengemudi.


Ketiga, keselamatan seperti kondisi fisik dan kompetensi pengemudi, waktu kerja pengemudi, serta fasilitas. Keempat, keterjangkauan. Kelima, kenyamanan seperti kapasitas angkut hingga pakaian pengemudi juga diatur. Terakhir, keteraturan. Pengawasan terkait dtandar pelayanan ini akan diserahkan kepada aplikator.


Untuk mendapatkan kartu elektronik ini, penyelenggara angkutan sewa khusus termasuk aplikator harus mengajukan izin kembali. Tata caranya diatur dalam perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS). Kartu elektronik ini harus diperbaharui setiap tahun.


Selain itu, aplikator wajib mencantumkan tarif di aplikasinya. Aplikator juga harus melengkapi aplikasinya dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan hingga perilaku mitra pengemudi selama berkemudi.


Apabila aplikator tidak memenuhi aturan ini maka Kemenhub akan mengenakan sanksi. Sanksi itu berupa peringatan tertulis, pembekuan izin penyelenggara, hingga pencabutan izin penyelenggara. Jenis pelanggaran ringan hingga berat pun diatur dalam pasal 38 sampai 40 Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.


Sementara itu, pemerintah bakal menyusun tarif batas bawah dan atas angkutan sewa khusus termasuk taksi online melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan (Menhub). Gubernur juga bisa menetapkan tarif taksi online, yang mengacu pada SK Menhub tersebut.


Tarif taksi online ini bakal dikaji selama enam bulan ke depan. "Tarif sudah ada Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen). Tapi seperti DI Yogyakarta itu menunggu yang aturan Menhub," ujar dia. "Sementara berlaku yang sekarang." Katanya. 


Saat ini, besaran tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp 3.500 per kilometer (km) dan tarif batas atas Rp 6.000 per km. Sementara untuk tarif di wilayah II termasuk Nusa Tenggara dan Kalimantan dibatasi minimal Rp 3.700 per km dan maksimal Rp 6.500 per km.

Sumber : katadata
Editor : Irawan



Share on Social Media