Batam

Perkara Penyelundupan 20.000 Handphone, Belum Di Limpahkan Ke Kejari Batam

Juliadi | Kamis 10 Jan 2019 10:17 WIB | 3827



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Batam - Kasus penyelundupan 20.000 unit handphone yang diamankan KRI Lepu-861 TNI AL pada 16 Oktober 2018 lalu, belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan D Laia, menyampaikan bahwa hingga saat ini Kejari Batam dalam kelanjutan perkara tersebut belum menerima dokumen dan laporan dari TNI AL. 

“dibawa berjalan, diambil, pengambilan, barang, barang, barang, barang, barang, dan lain-lain, TNI AL harus berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Bea Cukai berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melegalkan barang bukti tersebut, apakah dimusnahkan atau dilelang. Akan tetapi hingga saat ini, Kejaksaan tidak menerimanya, ”ujar Filpan Fajar Dermawan Laia SH MH, Rabu (9/1/2019) sore. 

Lanjut Filpan Fajar Dermawan Laia, jika ponsel tersebut harus dilelang karena memiliki nilai ekonomis, Kejari Batam. (Adi) 



Share on Social Media