Batam

Polda Kepri Menggelar Konferensi pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika

Juliadi | Senin 04 Feb 2019 20:50 WIB | 2809

Polda Kepri


Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga di dampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto


MATAKEPRI.COM, Batam - Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu yang melibatkan tiga tersangka pada dua kasus yang berbeda, Senin (4/2/2019). 

Dalam konferensi pers juga turut menghadirkan tiga tersangka berinisial AK, RY dan RZ, bertempat di Pendopo Polda Kepri. 

Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.i.k, M.Si, menyampaikan dari tangan RY, barang bukti yang di amankan RY alias R menyimpan empat bungkus plastik bening transparan warna hitam berisi serbuk kristal diduga sabu. 

Dan dari tangan RZ, barang bukti empat bungkus plastik bening transparan seberat 470 gram, kemudian juga diamankan satu unit handphone berikut kartu perdana, selembar boarding pass lion air, dan uang tunai sejumlah Rp. 303.000

Menurut Erlangga, para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*/Adi) 



Share on Social Media