Batam

Saat ini anggota DPRD Batam

| Kamis 07 Feb 2019 18:11 WIB | 1615

DPRD



matakepri.com, Batam. Sebanyak 50 anggota DPRD Batam hingga saat ini belum menerima gaji.

Hal itu disebabkan lambatnya pengesahan tunjangan perumahan.


Padahal, untuk perda hak keuangan DPRD Batamsudah disahkan sejak awal Agustus lalu.


"(Sampai) 1 November ini, berarti tiga bulan kami belum gajian," kata Wakil Ketua Pansus Perda Bustamin, kemarin (26/10).


Menurut dia, Kota Batam satu dari beberapa kota yang mengalami penundaan pembayaran gaji DPRD. Karena, sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota DPRD, tunjangan perumahan anggota dewan kota tidak boleh lebih tinggi dari tunjangan anggota dewan di provinsi.


Jadi, tunjangan perumahan dewan di Tanjungpinang lebih tinggi dari Batam. Sementara biaya hidup Batam lebih tinggi ketimbang Tanjungpinang. Inilah yang menyebabkan penundaan," terang Bustamin.


Selain Batam, provinsi lainnya yang juga ditunda ialah Banten. Kota Serang sebagai ibukota provinsi lebih tinggi biaya hidupnya dari Banten.


Sementara berdasarkan PP 18, tunjangan perumahan harus tinggi Kota Serang. Begitu juga Bali, Badung lebih tinggi dari Denpasar serta biaya hidup Balikpapan lebih tinggi dari Samarinda.


Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri), kata Bustamin, sudah mengeluarkan surat edaran untuk delapan kota kabupaten ini. Isinya, mereka memberikan kekhususan untuk daerah yang memang biaya hidupnya lebih tinggi.


"Informasi terakhir drafnya sudah dibuat. Tak harus sesuai PP lagi untuk tunjangan perumahan," tambahnya.

Selain tunjangan perumahan, tunjangan lain seperti komunikasi dan transportasi sudah tidak ada kendala lagi. Setelah hasil evalusasi gubernur diberikan, tunjangan ini sudah disepakati melalui Perwako.


"Kalau nilainya saya belum tahu sesuai kemampuan daerah. Hanya saja penganggaran tunjangan transportasi dan perumahan ada di bagian keuangan Pemko Batam dan tunjangan komunikasi di sekretariat dewan," kata Bustamin.


Meskipun dua tunjangan sudah disepakati, bukan berarti kedua tunjangan itu bisa diterima anggota dewan.


"Ya, walaupun yang lain sudah selesai dibahas, satu lagi belum, kami belum bisa gajian," lanjutnya.




Share on Social Media