News

Sosok Polisi Sabar di Balik Video Viral Pemuda Banting Motor

Juliadi | Senin 11 Feb 2019 21:51 WIB | 2090



Istimewah


MATAKEPRI.COM, Tangerang Selatan - Beberapa hari lalu viral seorang laki-laki marah dan membanting serta merusak motornya sendiri di depan seorang polisi yang menilangnya. Namun polisi tersebut terlihat tetap tenang tak tersulut emosi. Polisi itu adalah Bripka Oky Ranto Hippa Wardana.


Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan itu menceritakan alasannya tetap sabar meski menghadapi pengendara yang emosi seperti Adi.

"Kami pihak kepolisian itu ada sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Jadi masyarakat itu segala-galanya buat kami," ujar Bripka Oky (38) saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/2/2019).

Baca juga : Adi Rusak Motor saat Ditilang Polisi, Pacar: Cukup, itu Motor Kesayanganku

Baca juga : Ini Alasan Adi Bakar STNK Setelah Banting Sepeda Motor

Sebagai polisi lalu lintas, Oky bercerita sering bertemu dengan masyarakat yang tempramental. Dirinya pun menganggap hal itu wajar. Sebab, masyarakat tidak memiliki pengetahuan hukum seperti polisi sehingga butuh untuk terus diingatkan.

"Masyarakat ibarat anak, polisi itu orangtua. Jadi harus terus mengingatkan untuk taat pada hukum. Kalau mereka ada yang marah dan bersikap tidak baik, ya polisi harus sabar. Pelayanan itu yang utama," jelas Oky yang sudah 15 tahun menjadi polisi tersebut.

Baca juga : BREAKINGNEWS : Polda Kepri Berhasil Ungkap Prostitusi Online Dan TPPO

Baca juga : Mayat Wanita Ditemukan Dirumah Dalam Keadaan Telungkup Tangan Terikat Dengan Luka

Terkait kasus Adi Saputra, Oky sebenarnya sudah sempat meredam emosi pemuda asal Lampung itu. Namun gagal dan berakhir seperti yang ada dalam video di sosial media.

"Saya sudah sesuai SOP saat lakukan penilangan, yakni dengan senyum, salam dan sapa, tapi memang emosinya tidak teredam," cerita Oky.

Bapak tiga anak itu juga berpesan pada petugas polisi di mana pun agar jangan tersulut emosi dalam tugasnya melayani masyarakat.

"Kalau orangtua beri tahu anak dengan marah-marah kan si anak belum tahu dengan kesalahan dia. Sama. Di lapangan, polisi tidak boleh tersulut emosi, harus sabar dan pelan-pelan sampaikan kepada masyarakat sampai masyarakat tahu dan selalu patuh pada hukum," imbuhnya.

Baca juga : Terkait Pawai Para Pelaku pariwisata, Komisi II DPRD Kota Batam Gelar RDP

Diketahui Adi Saputra akhirnya menjadi tersangka dan terancam hukuman enam tahun penjara. Ia diduga melanggar berbagai pasal seperti Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan.

Pihak kepolisian hingga kini masih terus berkoordinasi dengan tim psikolog untuk melaksanakan tes kejiwaan.

"Hasil tes nantinya digunakan untuk memastikan penyebab dari sudut pandang Psikologi apakah yang menyebabkan tersangka berbuat over seperti yang tampak pada video yang viral," terang Kasatreskrim Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho. (**)

Sumber : Kompas.com



Share on Social Media