Batam, Hukum & Kriminal

Barelang Mengamankan 4 Pemain Judi SONG Di Tanjung Piayu Polresta Barelang

Juliadi | Minggu 17 Feb 2019 16:26 WIB | 4699

Polres/Ta dan Polsek


Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Batam - Unit Reskrim Polresta Barelang berhasil memenangkan Judi Song Di kios terminal simanjuntak muka kuning Kelurahan tanjung Piayu, Kecamatan sei beduk - Kota Batam, Sabtu (16/2/2019) sekira pukul 17.30 Wib.

"Pelaku yang diamankan adalah SS (42), NB (42), FHA (28), LT (46) yang merupakan warga kelurahan Mangsang dan BT (46) merupakan warga Tanjung Piayu" ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang.


Baca juga : Maling Di Kaveling Flanboyan Sudah Diamankan Polsek Sagulung

Dijelaskan berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 sekira pukul 17.30 Wib pada saat anggota Opsnal Reskrim Polresta Barelang melaksanakan Patroli Rutin untuk ditindaklanjuti Curat, Curas dan Curanmor. Kota Batam, termasuk yang diduga mengikuti sidang perjudian jenis SONG. 

Berdasarkan Informasi ini anggota Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, SIk, MH bersama Tim unit 1 (Judisila) langsung membagikan dilapangan dan sekira pukul 17.30 Wib.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, SIk, M.Hmengatakan barang bukti yang dijamin aman dari tangan yang diduga terdiri dari: 

- 4 Kotak kartu Remi 
- Uang Tunai Rp. 873.000 (delapan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) 
- 2 (dua) Tong warna putih (tempat mengumpulkan uang).

Akibat Perbuatan Pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) subsider pasal 303 bis ayat (1) Kuhp dengan ancaman tindak pidana selama-lamanya Lima tahun penjara. (***)

Sumber : Polresta Barelang 



Share on Social Media