Batam, Hukum & Kriminal

Yuda Lesmana, Dijerat Pasal 340 Jo Pasal 365 Tentang Pembunuhan Berencana

Juliadi | Senin 04 Mar 2019 17:02 WIB | 3973

Polres/Ta dan Polsek


Kasat Resrkim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, saat dikonfirmasi awak media


MATAKEPRI.COM, Batam - Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang menggelar konstruksi pembunuhan Fitri Suryati, yang di hadiri ayah Korban Erwin Rahmat (65), keluarga dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (4/3/2019). 

Setelah rekontruksi selesai Kasat Resrkim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, hingga saat ini, Yuda Lesmana, masih dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo 365 tentang pencurian dengan tindak kekerasan, dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga: Erwin Rahmat Berharap Yuda Lesmana Di Hukum Setimpal

Andri menambahkan, pelaku pembunuhan dibekuk di kosnya dan saat ini telah diamankan di Mapolresta Barelang. Pelaku bersembunyi di kamar kosnya, di kawasan Bengkong Permai. Polisi yang melakukan penyergapan terpaksa menindak tegas pelaku karena dia berusaha melawan saat ditangkap.

lanjut AKP Andri Kurniawan, dalam kasus pembunuhan tersebut tidak ada temuan baru.

Yude Lesmana, Sendiri diamankan setelah sepuluh jam membunuh Fitri Suryati, di rumahnya Komplek YKB Blok F Bengkong Laut. (Adi)



Share on Social Media