Batam

Para PMI Ilegal Yang Diamankan Polda Kepri, Turun Dari Jalur Tikus Batuampar

Juliadi | Selasa 12 Mar 2019 18:04 WIB | 2786

Polda Kepri



MATAKEPRI.COM, Batam – Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) gelar konferensi pers di ruang media centre Polda Kepri, terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Selasa (12/3/2019).

 

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugrah, mengatakan  kejadian sebelumnya berawal dari informasi masyarakat akan adanya pemulangan PMI dari Malaysia menuju Batam. 

 

“Setelah kita lakukan penyelidikan, diketahui mereka didatangkan dari Malaysia menuju Batam menggunakan kapal speed kemudian diturunkan di pelabuhan tikus Tanjung Sengkuang Batuampar, selain 37 PMI, juga mengamankan 2 orang yang bertugas sebagai penampung PMI. Yakni inisial E dan MM, ” ujar Dhani. 


Baca Juga : Polda Kepri Mengamankan 37 PMI Ilegal Di Legenda BatamCenter


Menurut Dhani, dari pengakuan para PMI,  mereka dikenakan biaya bervariasi untuk bisa sampai ke Batam dan menuju kampung halamannya masing-masing.

 

Dhani, menambahkan E dan MM, akan dikenakan pasal 120 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 15 tahun penjara. (Adi)



Share on Social Media