News, Politik

Saat Kampanye Jokowi Dan JK Tidak Perlu Cuti

Juliadi | Rabu 13 Mar 2019 19:52 WIB | 4048




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta presiden tidak perlu melakukan kampanye saat mengikuti kontestasi pilpres. 

Hal ini disampaikan MK dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang MK, Rabu (13/3). Menurut MK, sesuai ketentuan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu, presiden dan wakil presiden berhak untuk melaksanakan kampanye.

"Dengan rumusan demikian, maka pasal itu sudah jelas menjamin hak presiden atau wapres untuk kampanye tidak setuju jika mencalonkan diri kembali sebagai presiden atau wapres," ujar Ketua MK Anwar Usman seperti yang diminta untuk membeli putusan di web MK. 

Hanya saja, lanjut hakim, kampanye hak cuti menjadi presiden juga wakil presiden yang mencalonkan diri dalam pilpres. 

"Persoalan apakah hak itu akan digunakan atau tidak, hal itu sepenuhnya di tangan yang disetujui," katanya. 

Namun demikian, hakim memutuskan batasan aturan yang ketat bagi capres petahana dalam melakukan kampanye agar tidak menyalahgunakan kedudukannya. Pembatasan ini disetujui pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari penyelenggaraan negara 

"Meminta menggunakan fasilitas negara yang telah disetujui dalam UU Pemilu. Dengan demikian calon petahana ino lebih cermat memilih hari atau waktu melaksanakan kampanye agar tidak melanggar ketentuan UU," terang hakim. 

Lihat juga: Ir. Ardianna Herawaty Burhan Sangat Senang Prabowo Hadir Ditengah Masyarakat Batam

Tim Prabowo Minta Jokowi Segera Cuti Agar Tak Bias Kampanye

Putusan MK ini sekaligus menolak gugatan mahasiswa Universitas Islam As-Sayfiiyahyang mempersoalkan pelaksanaan kampanye capres petahana. Dalam gugatannya, para mahasiswa menganggap capres petahana saat ini-Joko Widodo, tak bisa cuti lantaran agenda presiden yang dianggap padat dan kampanye bisa dilakukan pada saat liburan.

Gugatan ini diajukan enam mahasiswa Universitas Islam As-Sayfiiyah, yaitu Ahmad Syauqi, Amar Saifullah, Khairul Hadi, Yun Frida Isnaini, dan Zhillan Zhalillan. 

KPU sendiri sebelumnya telah menyetujui capres petahana dan tidak perlu cuti untuk seluruh masa kampanye.

Dalam pasal 301 UU Pemilu juga telah menetapkan presiden dan wapres yang telah ditetapkan sebagai capres dan cawapres, dapat berkampanye dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. (**)

Sumber: CNN Indonesia 



Share on Social Media