Batam

BelakangPadang lakukan pemilihan ulang karna salah terima surat suara

| Kamis 18 Apr 2019 16:59 WIB | 1755



ilustrasi surat suara Pemilu 2019


MATAKEPRI.COM Batam - Sebanyak 476 lembar surat suara pemilihan calon anggota DPRD Kepri tertukar antardaerah pemilihan di Kota Batam, Kepulauan Riau dalam Pemilu 2019.

"Surat suara tertukar ini terjadi di 5 TPS yang ada di Pulau Belakangpadang," kata Camat Belakangpadang Yudi Admaji di Batam, Rabu.

Semestinya, warga Belakangpadang mendapatkan surat suara untuk daerah pemilihan 5 DPRD Kepri. Namun, kenyataan warga di sana mendapatkan surat suara dapil 6.

Padahal, dapil 6 meliputi daerah di Kecamatan Nongsa, Sei Beduk, Bulang dan Galang.

Ia bercerita, awalnya warga tidak menyadari surat suara yang tertukar.

Setelah sekitar setengah dari jumlah pemilih menggunakan haknya, baru kemudian ada warga yang sadar, surat suara yang diberikan tidak sesuai dengan dapilnya. "Baru kemudian PPS menghentikan pemilihan," kata dia.

PPS memutuskan untuk menganulir seluruh surat suara tercoblos untuk DPRD Kepri, sambil menunggu pergantian surat suara dari KPU.

Nantinya, pemilihan akan diulang, khusus untuk DPRD Kepri.

"Sudah dikoordinasikan dengan KPU, nanti akan dikirim surat suara yang benar," kata dia.

Selain menunggu penggantian surat dari KPU, penyelenggara di kecamatan juga mengumpulkan sisa surat suara dari TPS lain yang sudah menyelesaikan pemilihan.(**)


dilansir :Antarakepri.com



Share on Social Media