Batam, Hukum & Kriminal

Polresta Barelang Kembali amankan Penyebar Hoax di Gor Odessa

| Rabu 24 Apr 2019 20:58 WIB | 4218

Polres/Ta dan Polsek


Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki saat exposed pemberitaan Hoax oleh tersangka N (Foto :Fredy /matakepri.com)


Polresta Barelang menetapkan seorang wanita penyebar hoax sebagai tersangka.


MATAKEPRI.COM Batam - Polresta Barelang akhirnya menetapkan Nurlina (N) sebagai tersangka pada Rabu (24/4), N ditahan karena menyebarkan informasi yang diterimanya dari grup media sosial whatsapp berupa rekaman suara yang berisikan seolah-olah ada suara penembakan di ppk Batam Kota tepat nya di Gor Odessa, Namun informasi tersebut adalah Hoax (Tidak benar adanya).


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki yang didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan mengatakan pada awak media bahwa Saudara N (Nurlina) sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan akan di jerat dengan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.


"Saudara N akan kita jerat sesuai dengan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 , Dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara," ujar Hengki.


N harus bertanggung jawabkan perbuatannya karena telah lalai dalam menyebarkan berita yang diterima tanpa memastikan dahulu kebenarannya, Nurlina diamankan kemaren diperumahan Pluto Tanjung Uncang.


"Saudara N kemaren kita amankan di daerah Tanjung Uncang, Tepatnya diperumahan Pluto," ujar Hengki.


Dari kasus ini pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berserta Sim card milik tersangka N.


"Pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone serta sim card milik saudara N," ujar Hengki.


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menghimbau kepada masyarakat lebih hati -hati dalam menyebarkan informasi yang diterima, Sebaiknya masyarakat harus memastikan dulu kebenaran dari informasi yang diterima sebelum disebar luaskan, Karena menyebarkan berita yang tidak benar dan dapat menimbulkan kericuhan itu dilarang dan ada hukum pidananya.


"Saya menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam menyebarkan informasi yang diterima, Pastikan dulu kebenarannya sebelum disebar luaskan, Lebih baik jangan disebarkan jika tidak tau pasti kebenaran dari informasi yang diterima, tutup Hengki. (CW7)



Share on Social Media