Batam, News, Politik

Ruko Alexandria Jadi Pusat Pengaduan BPN Prabowo - sandi di Batam

| Sabtu 27 Apr 2019 21:04 WIB | 3436



Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandi Kepri sediakan tempat pengadu buat warga batam


MATAKEPRI. COM, BATAM - Tahapan pencoblosan Pilpres dan Pileg 2019 telah usai. Namun, sejumlah masalah muncul menjelang pada pemilu 2019. Mulai dari masalah logistik hingga daftar pemilih tetap (DPT) dan manipulasi suara baik secara Quick Count maupun manual C1. Tak hanya itu, website KPU juga tak luput dari praktek kotor salah penginputan data liar.(27/04)

Menyikapi hal itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyerukan, kepada Badan Pemenangan Daerah (BPD) di semua daerah, termasuk Kepri untuk membuka posko pengaduan kecurangan Pemilu, agar menampung laporan-laporan dan aspirasi dari masyarakat.

Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Yupen Hadi mengatakan, posko pengaduan terpadu kecurangan pelanggaran pilpres 2019 wilayah Kepri dianggap penting karena banyaknya informasi atau laporan dari masyarakat luas adanya kejadian kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Maka dengan ini kita dirikan posko pengaduan terpadu kecurangan pilpres di Kepri. Posko sendiri beralamat di Ruko Alexandria Business Centre Batam Kota, call centre 05835728792," kata Yupen. 

Adapun fungsi dari posko pengaduan terpadu kecurangan pelanggaran pilpres ini adalah untuk menampung segala bentuk laporan kecurangan atau pelanggaran pilpres tahun 2019 dari relawan maupun masyarakat khususnya di Provinsi Kepri.

 "Dengan adanya posko ini kita berharap dapat mengawal dan mengamankan pemilu yang jujur adil dan berintegritas," tambahnya usai deglarasikan posko pengaduan terpadu.

Bidang Advokasi dan Hukum BPP Kepri, Musrin menambahkan, nantinya, laporan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti setelah melewati proses verifikasi. 

"Di posko ini kita akan siapkan operator call centre. Artinya ketika ada dugaan kecurangan disertai bukti, silakan laporkan dengan hubungi call centre atau datang langsung ke posko pengaduan," ucapnya.

Proses verifikasi adalah bentuk kehati-hatian agar tidak terjebak berita bohong. Pengujian aduan berlaku bagi semua pelapor, baik itu dari masyarakat maupun tim relawan.

"Kalau buktinya cukup, intinya valid, baru dilaporkan ke Bawaslu kota dan Provinsi," tutup Musrin.(CW5) 



Share on Social Media