Batam

Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Penyampaian Dan Penjelasan Rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam

Juliadi | Senin 17 Jun 2019 16:18 WIB | 4099

DPRD
Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
PAD/APBD/APBN/Pajak


Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, di dampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Kota Batam serta Wakil Walikota Batam (Foto : Adi)


MATAKEPRI.COM, Batam - DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna masa sidang I tahun 2019, untuk membahas penyampaian dan penjelasan Walikota Batam atas rancangan KUA /PPAS APBD Kota Batam tahun anggaran 2020, Senin (17/6/2019) bertempat ruang rapat serba guna DPRD Kota.

Paripurna tersebut, yang di pimpin Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, di dampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Kota Batam dan Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, serta 26 Anggota DPRD Kota Batam.

Rapat Paripurna tersebut, sempat di skor selama 15 menit oleh Nuryanto, karena tidak memenuhi Korum. Pertama hadir sebanyak 23 anggota dari 50 anggota DPRD Kota Batam. Setelah skor di cabut kini yang hadir sebanyak 26 anggota Dewan hadir, yakni memenuhi korum.

Nuryanto, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 310 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Jo Pasal 87 permendagari Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengolahan keuangan Daerah.

Lanjut Nuryanto, Kepala Daerah menyusun keuangan KUA/PPAS sesuai permendagari selanjutnya di sampaikan ke DPRD untuk di bahas bersama, sesuai surat Walikota Nomor 03/050/V 2019 tanggal 3 Mei 2019 perihal  pengagendaan penyampaian KUA/PPAS tahun 2020.

Nuryanto, menambahkan pada rapat kali ini Walikota Batam yang di wakili Wakil Walikota Batam akan menyampaikan rancangan KUA /PPAS APBD Kota Batam tahun anggaran 2020. (Adi) 



Share on Social Media