Batam

Mulai 21 Juni 2019, Revisi Perka Nomor 10 Tahun 2019 Sudah Berlaku

Juliadi | Rabu 26 Jun 2019 11:46 WIB | 2252

BP Batam


Penjelasan perubahan Perka Nomor 10 tahun 2019 oleh Kasubdit Perindustrian Direktorat Lalu Lintas Barang (Foto : Adi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) adakan Konferensi pers terkait revisi Peraturan kepala (Perka) Nomor 8 tahun 2019 menjadi Perka Nomor 10 yang telah perubahan kedua menjadi Peraturan Kepala Nomor 11 Tahun 2019, Rabu (26/6/2019) bertempat ruang media Center BP Batam.


Dalam Konferensi pers yang dihadiri oleh Sazani (Kasi Publikasi BP Batam) serta narasumber Krus Haryanto( Kasubdit Perindustrian Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam) dan
Barlian Untoro (Kasubdit Perdagangan Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam)


Dikatakan Krus, revisi Peraturan kepala (Perka) Nomor 8 tahun 2019 menjadi Perka Nomor 10 yang telah perubahan kedua menjadi Peraturan Kepala No. 11 Tahun 2019, berlaku mulai (21/6/2019).


Menurut Krus, tujuan Perka tersebut untuk menjamin kelancaran kegiatan lnvestasi, ekspor dan kebutuhan masyarakat di KPBPB Batam.


"Hal sesuai arahan Bapak Kepala BP Batam, yakni untuk menjamin kelancaran kegiatan Investasi, Ekspor dan kebutuhan masyarakat di KPBPB Batam, "ujar Krus.


Krus, menegaskan pokok-pokok yang mengalami perubahan, lampiran jenis barang konsumsi dihapuskan dan diganti berdasarkan jenis barang konsumsi yang dibutuhkan masyarakat KPBPB Batam berdasarkan data empiris.


Kemudian Pokok-pokok yang mengalami perubahan, yakni untuk permohonan pemasukan barang yang sudah memiliki Persetujuan Impor dan Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor untuk Keperluan Impor (TPT Impor) dari kementerian terkait dikecualikan dari ketentuan penetapan dan pemberian kuota (besaran kuota sesuai dengan Persetujuan Impor).


Baca Juga : Capella Honda Lakukan Edukasi Keselamatan Berkendara Kepada Siswa SPAN


Selanjutnya untuk Perka lama pemasukan dan atau pengeluaran sementara dari dan ke LDP tidak diatur, pada Perka yang baru pemasukan dan atau pengeluaran sementara ke dan dari LDP diatur kembali.


Dan pada Perka lama pengeluaran sementara ke TLDDP tidak diatur, pada Perka yang baru pengeluaran sementara ke TLDDP diatur kembali.


Dikatakan Krus, sesuai Perka Nomor 8, Pasal 12 Barang dikelompokkan berdasar penggunaannya yakni, barang konsumsi adalah barang yang dapat digunakan secara Iangsung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas tanpa proses lebih lanjut untuk dimanfaatkan oleh konsumen di Kawasan Bebas Batam.


Baca juga : Terjadi Pemadaman Yang Berujung Pelecehan Terhadap Siswa Di SMP


Dan barang kebutuhan penanaman modal adalah barang yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di KPBPB Batam yang terdiri dari barang modal, bahan baku dan bahan penolong / pelengkap.


Menurut Krus, Kriteria barang konsumsi yang dibutuhkan di KPBPB Batam meliputi, pertama, barang yang merupakan kebutuhan masyarakat luas. Kedua, barang untuk supporting industri manufaktur.


Untuk barang Supporting Industri manufaktur dipasok oleh pemegang APl-U yang memiliki persyaratan pemasukan barang (Lartas) sesuai yang dibutuhkan oleh industri.


Sedangkan pemegang API-U juga berposisi sebagai agen tunggal pemegang merek sehingga industn’ yang membutuhkan harus membeli dari pemasok tersebut dan pabriknya di Kawasan Bebas Batam juga memiliki anak perusahaan (holding company) pemegang APl-U yang memasok kebutuhan pabrikan pemegang API-P yang menjadi grupnya.


Tutup Krus, untuk barang Kriteria barang konsumsi yang terakhir, barang untuk supporting industri jasa (pariwisata, rumah sakit, pendidikan). (Adi) 



Share on Social Media