Batam, News, Hiburan

Komisi II DPRD Kota Batam Adakan RDP Terkait Pajak Hiburan

Juliadi | Rabu 03 Jul 2019 12:13 WIB | 4339

DPRD
PAD/APBD/APBN/Pajak
Wali Kota/Wakil Wali Kota


Anggota Komisi ll DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging (Foto : Dokumentasi/MK)


MATAKEPRI.COM, Batam -Terkait pajak Pajak Hiburan Kota Batam, Komisi II DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPM PTSP dan BP2RD serta para pengusaha Gelanggang Permainan (Gelper) dilaksanakan di Komisi II DPRD Kota Batam.


Anggota Komisi ll DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging, mengatakan bahwa ada sekitar 39 arena gelper yang tersebar di Kota Batam, namun yang taat bayar pajak hanya ada 10 dan sisanya apakah mereka tidak membayar pajak atau ada kongkalikong atau ada permainan dengan aparat.


Baca juga : Ketua DPRD Nuryanto: Semua Pihak Terkait Harus Bertanggung Jawab Dengan Limbah Plastik


Menurut Uba, dalam konteks itu dapat ditegaskan bagaimana fungsi pengawasan itu sangatlah penting, apalagi dengan adanya kecolongan 29 wajib pajak yang tidak membayar pajak, maka ditegaskannya pengawasan itu tidak berjalan dengan baik.


Dikatakan Uba, bahwa bola pingpong itu adalah ketangkasan bola, dan itu tidak termasuk dalam domain wilayah pengawasan mereka dan seharusnya sebagai seorang PNS pengawas penyidik bahwa sudah  jelas dalam peraturan Nomor 3 Tahun 2003.


Baca juga : Ketua DPRD Nuryanto Akan Menghapus Insentif RT dan RW Yang Bermain Politik


Lanjut Uba, gelper itu sebenarnya menjadi salah satu bagian dari potensi pajak hiburan ketangkasan untuk Kota Batam.


Uba, menuturkan bahwa setelah RDP ini, pihaknya akan cek ke lapangan. (Adi) 



Share on Social Media