Batam, News

Ketua Komisi I Meminta 65 Konteiner Limbah Plastik Di Kembalikan Ke Negara Asal

Juliadi | Senin 08 Jul 2019 14:40 WIB | 1423

DPRD


Martin, dari pihak Asosiasi


MATAKEPRI.COM, Batam - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam gelar Rapat Dengar pendapat (RDP) Lanjutan mengenai kegiatan impor limbah plastik di wilayah Kota Batam Senin, (8/7/2019) bertempat ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam.


Dalam RDP Komisi I dipimpin Budi Mardianto, yang dihadiri oleh pihak BP Batam,  Bea Cukai (BC), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Asosiasi Importir, Kementrian Ekspor Impor, Disperindag Kota Batam,  Sucopindo dan LSM dari RCW.


Budi, menyampaikan bahwa supaya ke 65 konteiner limbah plastik yang ditahan BC di Pelabuhan Batuampar, Batam saat ini, supaya secepatnya dikembalikan ke negara asalnya.


Sementara itu, Martin, dari pihak Asosiasi, mengatakan, pihaknya akan segera melakukannya jika perintah dan dokumen pengembaliannya sudah ada.


Di katakan Martin, setiap hari mereka mengeluarkan biaya sekitar 500 SGD setiap kontainer di Pelabuhan itu.


Martin, mengatakan tidak mungkin pemerintah yang menanggung biaya sebesar itu, maka dari itu satu kontainer harus membayar 500 SGD dengan kurs Sekitar Rp 10 ribu, maka per kontainer akan dikenakan biaya sekitar Rp. 5.000.000.


Menurut Martin, 38 kontainer yang masuk tersebut, saat ini dinyatakan Limbah B3 dan harus dire-ekspor. Sehingga biaya yang harus dikeluarkan perusahaan pemesan barang itu sebanyak Rp 190.000.000 per harinya hingga barang itu akan di re- ekspor.


Martin, menambahkan asosiasi dan pengusaha sangat kooperatif, responsif dan proaktif dalam menyelesaikan masalah ini, terbuka dan juga selalu koordinasi dengan semua pihak dan seluruh pengusaha Aexipindo sangat sepakat dengan konsep zerro waste, nol sampah, terutama sampah plastik, yang digaungkan Pemerintah Kota Batam.


"Tentunya kami sepakat bahwa tidak boleh ada pelanggaran hukum atas impor bahan baku non B3 yang masuk ke Batam. Namun, saat ini kami juga sedang meminta dilaksanakan segera atas release kontainer yang dinyatakan bersih, agar hal ini tidak berlarut-larut," kata Martin.


Martin, melanjutkan bahwa Aexipindo menawarkan ide membangun sendiri Incenerator sebagai bagian dari solusi tuntas atas permasalahan sisa daur ulang sampah plastik. Incenerator merupakan alat pembakar sisa-sisa bahan baku plastik, sehingga tidak lagi ada kekhawatiran akan menumpuknya sisa dari proses daur ulang plastik tersebut. Teknologi ini telah dijalankan oleh Singapura dalam mengatasi masalah sampahnya.


Martin, berharap DPRD Batam segera mendorong penerapan Incenerator yang sudah setahun lalu juga dijadikan ide penyelesaian industri daur ulang plastik agar tidak membebani TPA Punggur. (Adi) 



Share on Social Media