Lingga

RBTM FM resmi terima Izin Peyelenggaraan Penyiaran

Juliadi | Selasa 09 Jul 2019 12:33 WIB | 2777




MATAKEPRI.COM, Lingga – Terhitung pada 8 Juli 2019, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bunda Tanah Melayu telah resmi memiliki Izin Prinsip Penyiaran (IPP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.


Legalitas tarsebut diperoleh setelah melalui proses panjang dengan berbagai tahapan, mulai dari pengajuan berkas permohonan, pelaksanaan Forum Rapat Bersama (FRB), perbitan IPP sementara, pengurusan Izin Stasiun Radio, evaluasi uji coba siaran, hingga pada akhirnya oleh Kementrian KOMINFO RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Izin Prinsip Penyiaran yang berlaku selama lima tahun ini terbit.


Proses panjang terbitnya IPP tetap ini juga tidak terlepas dari dukungan Pemkab Lingga, DPRD Kabupaten Lingga, dan juga dukungan masyarakat Lingga.


Selain itu, peran serta dan dukungan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepulauan Riau serta Balai monitoring kelas II Batam turut membantu dalam upaya kelancaran proses IPP ini.


Pada akhirnya Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bunda Tanah Melayu secara sah dan resmi sebagai satu-satunya LPPL yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lingga dengan frekuesi 88.0 FM sesuai dengan keputusan Forum Rapat Bersama Antara KEMENKOMINFO RI, KPI pusat, KPID Kepri, serta Balmon kelas II BATAM.


Sejak dari awal berdirinya pada tahun 2008, Radio Bunda Tanah Melayu yang merupakan salah satu bagian dari Kominfo & Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga ini baru pertama kalinya menerima Izin Prinsip Penyiaran tetap, yakni saat berada dibawah PPTK Ima Rosida.


“Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras bersama dan patut untuk dipertahankan hingga lima tahun kedepan,” ujar Ima Rosida.


Pernyataan tersebut beliau sampaikan dikarenakan adanya ketentuan penyelenggaraan penyiaran yang mengharuskan penyelenggara Jasa Penyiaran Radio untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga IPP tersebut bisa saja dicabut sewaktu-waktu jika tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Selain itu juga terdapat larangan pemindahtanganan IPP tersebut kepada pihak lain, antara lain IPP yang diberikan kepada badan hukum tertentu, dijual, atau dialihkan kepada badan hukum lain atau perseorangan.


Diketahui hingga saat ini, LPPL RBTM fm sudah menjadi sarana informasi masyarakat yang sangat bermanfaat, terutama karena ia mampu menjangkau pelosok Kabupaten Lingga yang dipisahkan oleh lautan dan pulau-pulau yang cukup jauh dari pusat pemerintahan.


Dengan adanya izin resmi tersebut, semakin mengokohkan posisi RBTM sebagai salah satu media penting bagi Pemkab Lingga untuk menyampaikan informasi publik dan kabar serta perkembangan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemkab Lingga.


Harapan semua pihak, semoga Radio Bunda Tanah Melayu eksis mengudara dan senantiasa mampu memberikan informasi dan hiburan yang arif dan cerdas untuk seluruh masyarakat Kabupaten Lingga. ( Nazili) 



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait