Batam, News, Pendidikan

Werton Panggabean, Usulkan Pemko Batam Adakan Pelatihan Jasa kontruksi Bagi Tenaga Kerja

Juliadi | Kamis 11 Jul 2019 11:45 WIB | 4284

DPRD


Suasana RDP Komisi III DPRD Kota Batam (Foto : Adi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Setiap tenaga kerja harus memiliki sertifikat kompetensi yang telah di atur berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kerja yang bekerja di sektor konstruksi harus memiliki sertifikat kompetensi kerja, baik itu pekerjaan untuk pemerintah maupun pekerjaan swasta. 


Hal tersebut telah di dikatakan oleh anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi III DPRD Kota Batam bersama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, tentang realisasi kegiatan triwulan kedua tahun 2019 dan laporan kinerja OPD tahun 2018, di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam.


Werton, mengusulkan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Batam harus mengadakan pelatihan jasa kontruksi khusus untuk masayarakat Kota Batam.


Menurut Werton, bahwa dalam hal ini Pemko Batam harus memperhatikan bagi kontruksi yang ada di Kota Batam, dimana para pekerja kontruksi itu harus dibenahi, dibuatkan palatihannya dan diberikan sertifikasinya, agar kontruksi yang ada di Kota Batam nantinya bisa bekerja dengan lebih menguasai bidangnya masing-masing. 


Werton, melanjutkan dengan adanya pelatihan sertifikat kompetensi maka tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi yang akan di prioritaskan terlebih dahulu untuk mengerjakan suatu pembangunan nantinya. (Adi) 



Share on Social Media