Nasional , News, Politik

Nurdin Basirun Di Berhentikan Sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Kepri

Juliadi | Kamis 11 Jul 2019 14:17 WIB | 4118

Gubernur Kepri/Wakil Gubernur


Gubernur Kepri saat di Bandara Raja Ali Fisabilillah menuju Jakarta (Foto : radarpost.co.id)


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Ketua DPP Nasdem Effendy Choirie mengatakan, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sekaligus Ketua DPW Nasdem di Kepulauan Riau telah diberhentikan dari kepengurusan dan keanggotaan partai.

“Sudah diberhentikan tadi malam, sekaligus keanggotaan. Jadi siapa pun dia pokoknya, kalau kami sudah dapat infomasi baik dari koran, media kalau sudah OTT ketangkap tangan itu langsung kita berhentikan,” kata Effendy saat dihubungi wartawan, Kamis (11/7/2019).



Effendy mengatakan, sejak menerima informasi terjadi operasi tangkap tangan (OTT) itu, pihaknya merasa prihatin.



Menurut dia, setiap kader partai yang memiliki jabatan di pemerintahan selalu diingatkan untuk tidak melakukan transaksi atau menerima mahar.



“Kami merasa sedih dan prihatin, merasa kecewa karena nasdem punya prinsip politik tanpa mahar, itu artinya memulai sesuatu tanpa transaksi, tujuannya adalah kita ingin pemimpin yang bersih,” ujar dia.




Effendy mengatakan, tidak akan ada bantuan hukum untuk Nurdin Basirun ataupun kepada kader yang terbukti melakukan tindakan korupsi.



Ia menyayangkan operasi tangkap tangan tersebut karena saat ini partai sedang membangun kepercayaan publik.



“Tidak ada toleransi bagi kader yang melakukan itu. kita prihatin dan sayang pada kader, kita ini sedang membangun kepercayaan publik, enggak usah nerima uang-uang, karena setiap pemimpin sudah ada jatahnya sendiri ya,” ujar dia.



Selanjutnya, Effendy mengimbau seluruh kader partai yang memiliki jabatan di pemerintahan untuk berhati-hati dan tidak mengkhianati kepercayaan rakyat.



KPK menangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan 5 orang lainnya, Rabu (10/7/2019).



Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK menduga akan terjadi transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.



KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura dalam OTT di Kepri ini. (***)


Sumber : radarpost.co.id



Share on Social Media