Batam, News, Hukum & Kriminal

Diduga Tempat Penampungan PMI Ilegal Digerebak Tim Buser Polsek Nongsa

Juliadi | Selasa 30 Jul 2019 21:11 WIB | 4558



Tim Buser Polsek Nongsa saat mendatangi Rumah Kontrakan Diduga PMI Ilegal (Foto : Adi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Sedikitnya sembilan orang yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal asal Nusa Tenggara Barat digerebek Polsek Nongsa disebuah Rumah kontrakan RT/RW 005/010 kampung tengah, Kelurahan Nongsa Kecamatan Batu Besar, Selasa (30/7/2019) Sore.


Keberadaan PMI Ilegal tersebut diketahui berawal dari kecurigaan salah satu warga Batu besar inisial NN yang kerab melintas di lokasi tersebut.


Dimana Menurutnya Rumah kontrakan itu diduga adalah tempat penampungan PMI, dalam tiga hari belakangan ini terlihat ramai dan bergantian orang.


Baca juga : 

Tergiur Uang, Oknum PNS Dishub Terjaring OTT Terkait Meloloskan Mikol

Oknum Dishub Kota Batam Di Tangkap Tim Siber Polresta Barelang

Selingkuhan Minta dinikahi, Playboy Ini Bunuh Saat Korban Hamil Enam Bulan


"Tiga hari belakangan ini saya melihat Rumah kontrakan itu selalu ramai, kemarin saya melihat ada sebuah mobil menjemput orang yang berada di Rumah kontrakan tersebut sekitar pukul 21.00 wib," ungkap pria yang tidak mau disebut nama.


Kontrak di Duga tempat penampungan PMI Ilegal (Foto : Adi) 


Sementara itu, salah satu PMI Ilegal, Lalu Redwan (33) mengakui bahwa dirinya baru datang dari Malaysia tanpa memiliki Paspor dan dokumen lainnya dengan menggunakan Kapal Pompong hanya bermodal KTP asal Lombok Timur.


"Kami baru datang dari Malaysia pak hendak pulang kekampung asal kami di Lombok , sudah tiga hari kami di Rumah kontrakan ini dititipkan oleh salah seorang pria, jadi kita bergiliran di jemput dengan mobil untuk diantar ke Bandara," ucap Redwan saat di wawancarai


Dirinya mengaku saat di Malaysia bekerja disalah satu perkebunan sawit selama empat bulan. Namun karena Gaji tidak cocok jadi saya memilih untuk pulang kampung. Lalu kami dimintai uang senilai 1.800 RM oleh seseorang untuk biaya pulang kampung dengan menggunakan kapal Pompong.


"Jadi seluruh biaya yang sudah kami berikan itu sudah termasuk ongkos, Transportasi, Konsumsi dan Penginapan kami disini," beber Redwan kepada awak media. 


Beda halnya, Wan (33) mengatakan bahwa dirinya baru datang dari NTB hendak dipekerjakan di Batam oleh salah satu calo yang tidak persis dia kenal.


"Saya baru tiga hari sampai di Batam ini pak, saya dijemput dari Bandara lalu diantar ke Rumah Kontrakan ini. Teman saya sebagian sudah pada keluar dari sini dijemput dengan Mobil secara bergelombang sekitar pukul 21.00 wib hingga Dini hari pukul 01.00 Wib," jelas Wan.


"Namun saya tidak tau mereka dibawa kemana, karena mereka dijemput tengah malam oleh seseorang dengan menggunakan Mobil berkaca Hitam," tambahnya.


Tak hanya itu, wan juga membeberkan sebelumnya didalam Rumah kontrak itu ada 30 orang pria dan dua orang wanita, "jadi sisanya tinggal sembilan orang lagi, lainnya sudah berangkat," bebernya. 


Saat penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Buser Polsek Nongsa, sembilan PMI Ilegal itu dicerca beberapa pertanyaan oleh Polisi berpakaian preman sembari memintai KTP dan handphone PMI Ilegal tersebut.


Dari pantauan Lapangan, Sekitar pukul 19.00 Wib saat awak media ini kembali cek Rumah kontrakan yang diduga penampungan PMI Ilegal tersebut sudah tidak ada lagi, alias kabur.


Menurut warga sekitar, sembilan pria yang menempati Rumah Kontrakan itu sudah pergi sekitar pukul 18.00 Wib tadi, "mereka jalan menggunakan Tas Ransel masing-masing, tidak tau mau kemana," ucap wanita salah satu warga sekitar.


Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Muhammad Hazaquan merasa enggan saat dikonfirmasi, "Statmen apalagi, kan sudah kabur, Nanti pada saat ada kita bersama ungkap," ucap Hazaquan. (Rilis/Adi) 



Share on Social Media