Batam, News

Operasi Patuh Seligi 2019, Kasatlantas Polresta Barelang Bekerja Sama Kejari Dan PN Batam

Juliadi | Rabu 04 Sep 2019 09:20 WIB | 3941

Polres/Ta dan Polsek
Tilang
Razia


Suasana Di ruang pembuatan SIM Polresta Barelang (Foto : Istimewah)


MATAKEPRI.COM, Batam - Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Kota (Satlantas Polresta) Barelang melaksanakan razia dengan bekerja sama dengan Pengadilan negeri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Pengadilan Negeri (PN) Batam melaksanakan Sidang ditempat bagi masyarakat yang terkena razia dalam Operasi Patuh Seligi 2019 Polresta Barelang.


Hal tersebut di sampaikan oleh Kasatlantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati., SIK., MH, Selasa (3/9/2019).


Dikatakan Putu, dalam sidang oleh pelanggaran lalu lintas digunakan 
ruangan Pendaftaran SIM yang dijadikan ruang sidang.


Menurut Putu, pihaknya menghadirkan langsung jaksa penuntut dan Hakim yang langsung memberi Hukuman berupa besaran denda yang harus dibayar oleh pengemudi kendaraan yang melanggar peraturan.


"Untuk pelaksanaan Tilang sidang ditempat kali ini, Satlantas Polresta Barelang melakukan sidang sebanyak 50 perkara yang di putus perkaranya oleh hakim berupa besaran denda yang bervariasi, mulai dari tidak memiliki SIM hingga STNK mati dan helm tidak SNI, " kata Putu.


Lanjut Putu, bagi masyarakat yang terkena sidang ditempat ini, dapat langsung membayar denda tilangnya ke Pengadilan Negeri dan barang buktinya langsung dikembalikan kepada Pelanggar.


"kami akan mengevaluasi kembali pelaksanaan sidang tilang ditempat ini agar bisa berjalan lebih baik lagi kedepannya" tutup Putu. (*/Adi) 



Share on Social Media