Batam, News

Udin P Sihaloho : Pemerintah Mementingkan Ego Daripada Masyarakat Luas

Juliadi | Senin 09 Sep 2019 18:23 WIB | 3746

DPRD
BPJS Kesehatan/Keternagakerjaa


Anggota DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho (Foto : Istimewah)


MATAKEPRI.COM, Batam - Anggota DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho, juga menolak kenaikan tarif BPJS Kesehatan. pemerintah juga terkesan lebih mementingkan ego dari pada kepentingan masyarakat luas.


Menurut Politis PDIP ini, gaji Presiden kalah dengan gaji Direktur BPJS Kesehatan sampai sebesar Rp. 300.000.000,sedangkan gaji presiden RI Rp. 62.000.000 per bulan.


"Nah model begini yang harus dibenahi. Belum lagi gaji para petinggi BPJS Kesehatan. Uang masyarakat habis di situ saja. Padahal pelayanan masih carut marut," ujar Udin, Senin (9/9/2019) saat dihubungi melalui seluler.


Ia juga mendorong pemerintah pusat,  agar membenahi benar-benar pelayanan dan internal BPJS Kesehatan.


Ia juga menilai, menaikan tarif BPJS Kesehatan sama saja menambah beban berat ekonomi masyarakat. Untuk pelayanan BPJS Kesehatan di Batam masih terjadi kesenjangan.


Selain itu, menurut udin, pasien juga disuruh beli obat oleh pihak rumah sakit. Ia menduga ada permainan antara rumah sakit,  BPJS Kesehatan dan juga pihak apotek tertentu. Karena bisa saja oknum dokter atau medis menyuruh pasien beli obat dengan menunjuk apotek.


Udin, juga mengatakan atas dugaan tersebut, itu menjadi bahan DPRD Kota Batam untuk ditelusuri masalah ini. Dan sebelumnya, isu berkembang pemerintah pusat akan menaika  tarif BPJS Kesehatan. Hal itu terungkap melalui Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Sri mengatakan,  akan memberlakukan kenaikan tarif 100 %.


Dalam wacana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memaparkan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.


Kemudian untuk peserta JKN kelas II harus membayar iuran Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.


Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp 16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000 per peserta.


Adapun kenaikan tarif untuk peserta JKN masyarakat umum bakal mulai berlaku pada Januari 2020.


Kementerian Keuangan mengatakan, kenaikan besaran iuran tersebut bakal bisa menutup defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 32,8 triliun. (Adi) 



Share on Social Media