Batam, News

15 Kasus Pembaka Hutan Yang Sudah Diproses Polda Kepri

Juliadi | Rabu 18 Sep 2019 17:23 WIB | 4131

Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Kebakaran
Hutan


Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, Rabu (18/9/2019). Foto : Adi/MK


MATAKEPRI.COM, Batam - Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) untuk Kepri hari ini menunjukan kisaran 170-226, hal tersebut di katakan Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, Rabu (18/9/2019) di lantai 5 Gedung Graha Kepri, Jalan Engku Putri Nomor 8, Kota Batam.


"Sebagaimana disampaikan oleh Pak Isdianto, bahwa ISPU ini ada sedikit perubahan, itu tidak kalah pentingnya lagi. Upaya penegakan hukum yang masih kurang kebanyakan ya kebanyakan motif-motif dulu, "kata Rustam.


Menurut Rustam, yang melatarbelakangi para pelaku pembakaran Ini, motif dengan cara yang mudah dan murah. Dan ada juga di latarbelakangi oleh koperasi, serta Polda Kepri sudah melakukan proses sebanyak 15 Kasus Pembakaran hutan sampai dengan Agustus kemarin.


Lanjut Rustam, dari 15 kasus ini yang paling banyak itu penanganan di Polres Bintan.


Rustam, menjelaskan para pelaku di jerat pasal 78 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-Undang lingkungan hidup dengan ancaman Maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Adi) 



Share on Social Media