Batam, News, Hukum & Kriminal

3 Dari 4 Pelaku Penganiayaan AB, Berhasil Diamankan Polresta Barelang Di Tempat Berbeda

Juliadi | Kamis 26 Sep 2019 18:08 WIB | 3319

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim


Para pelaku penganiayaan AB yang di amankan Polresta Barelang, Kamis (26/9/2019). Foto : Adi/MK


MATAKEPRI.COM, Batam - Jajaran Polresta Barelang berhasil mengamankan tiga pelaku penganiayaan yang membuat korban meninggal Inisial AB, Sabtu (21/9/2019) yang lalu.


Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan dan Humas Polresta Barelang Iptu Supadi, Kamis (26/9/2019) saat Press Release di Polresta Barelang.


AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, mengatakan atas kerja keras, Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap tiga dari empat pelaku penganiayaan.


"Kasus penganiayaan ini, bermula dari masalah seorang perempuan atas nama inisial DT bersama saudara Inisial AB, kemudian yang bersangkutan (AB) dibawa kerumah DT dan diintrogasi oleh empat orang, karena emosi dan  terlalu malam, AB dianiaya, "ujar Prasetyo.


Lanjut Prasetyo, setelah para pelaku menganiaya, lalu AB di bawa kerumah Sakit Embung Fatimah, di Rumah sakit Embung Fatimah. AB dinyatakan meninggal Dunia.


Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Humas Polresta Barelang, menunjukan barang bukti, Kamis (26/9/2019). Foto : Adi/MK 


Dikatakan Prasetyo, ini merupakan masalah orang per orang dan tidak melibatkan suku. Dari dua belah pihak ini, menyerahkan proses ini ke pihak Hukum. Para pelaku di jerat pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.


"JS kita amankan di hari pertama, Minggu (22/9/2019) di Rumah sakit Embung Fatimah, yang kedua saudara RS pada Selasa malam kemarin di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan yang ketiga saudara CA Kita amankan selasa malam di Kota Medan, "ungkap Prasetyo.


Menurut Prasetyo, hubungan pelaku dan Korban, yakni pelaku adalah DT perempuan tadi. Hubungan para pelaku ini merupakan saudara, sedangkan pelaku yang DPO inisial JS.


Barang Bukti yang diamankan Polresta Barelang, Kamis (26/9/2019). Foto : Adi/MK 


Untuk barang bukti yang diamankan berhasil berupa pakaian dan Mobil. (Adi) 



Share on Social Media