Batam, News

Sosialisasi Yang Digelar Yaski, Turut Hadir Direktur Peraturan Perpajakan II

Juliadi | Selasa 08 Oct 2019 16:23 WIB | 2235



Direktur Peraturan Perpajakan II, Yunirwansyah, Selasa (8/10


MATAKEPRI.COM, Batam - Yayasan Sumbangan Sosial Keagamaan Kristen Indonesia (Yaski) menggelar
Sosialisasi pemaparan Perdirjen Pajak No.11/PJ/2018 tentang sumbangan sosial keagamaan sebagai penerima sah yang dapat dikurangkan pajak penghasilan oleh Direktur DJP RI, di Hotel Ibis Style, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Batam, Selasa (8/10/2019).


Dalam Kegiatan ini juga dihadiri Dirjen Pajak RI yang diwakilkan oleh Direktur Pengaturan Perpajakan II Yunirwansyah, S.E, Sekretaris Umum Yaski Dr. Hence Bulu, SE, M. Th, Plt Gubernur Kepri yang diwakilkan oleh
Staff Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Hukum Maryani Ekowati, SH. MM, Ketua Yaski Kepri Ronald Raja Siregar, Pengusaha, Stakeholder dan Pendeta.


Yunirwansyah, S.E, mengatakan bahwa, Kegiatan ini bentuk sosialisasi salah satu fungsi dari Dirjen Pajak, selain fungsi pengawasan pelayanan ada penyuluhan.


Lanjut Yunirwansyah, bahwa Dirjen Pajak memberikan sumbangan keagamaan yang diberikan kepada Yaski suatu lembaga yang disahkan oleh pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak boleh diakui sebagai biaya.


Dikatakan Yunirwansyah, dengan diadakan sosialisasi ini para pemangku dilapangan bisa memahami dan menjalankan aturan terkait dan bisa ditanyakan langsung sehingga tidak ada lagi keraguan dalam pelaksanaannya. (Adi) 



Share on Social Media