Nasional , News, Hukum & Kriminal

Diduga Terlibat Pembunuhan Mahasiswi, Dua Orang Diamankan Polres Bengkulu

Juliadi | Rabu 11 Dec 2019 10:56 WIB | 3718

Reskrim


Kriminal : Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, BENGKULU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menangkap dua orang yang diduga terlibat atas tewasnya mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu (Unib), Wina Mardiani (20). 



Keduanya berinisial M dan D, warga asal Empat Lawang, Sumatera Selatan. Mereka berperan sebagai penadah sepeda motor jenis matik merek Honda Scoopy, bernomor polisi BD 6425 NU, milik korban Wina.



M dan D diamankan di dua lokasi berbeda. Di mana, sepeda motor milik mahasiswi semester V ini ditemukan di salah satu pondok kebun di daerah Taman Hutan Raya (Tahura) Rajo Lelo, Desa Tanjung Terdana, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Senin 9 Desember 2019, malam.



Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma mengatakan, M dan D diduga berperan sebagai penadah sepeda motor milik korban. Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Kota Bengkulu, berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.



''Kedua terduga pelaku menyembunyikan sepeda motor di salah satu pondok di Tahura. Keduanya terlibat sebagai penadah, sekarang sudah diamankan,'' kata Indramawan, Selasa (10/12/2019) saat ditemui di ruangan kerjanya.


Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma mengatakan, M dan D diduga berperan sebagai penadah sepeda motor milik korban. Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Kota Bengkulu, berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.



''Kedua terduga pelaku menyembunyikan sepeda motor di salah satu pondok di Tahura. Keduanya terlibat sebagai penadah, sekarang sudah diamankan,'' kata Indramawan, Selasa (10/12/2019).


Sementara terduga pelaku utama masih dalam pengejaran polisi. Orang yang dicurigai sebagai pelaku utama dalam dugaan pembunuhan terhadap anak pasangan suami istri (Passutri) Aguswandi dan Ani itu meminjam sejumlah uang kepada M dan D.



Terduga pelaku utama ini meminjam uang sebesar Rp1 juta dengan jaminan satu unit sepeda motor milik Wina Mardiani. M dan D, selain sebagai penadah memang rekan terduga pelaku utama yang berasal dari satu daerah.



''Kedua terduga pelaku yang diamankan satu daerah dengan terduga pelaku utama yang dicurigai. Terduga pelaku utama meminjam uang Rp1 juta dengan satu unit sepeda motor milik korban (Wina) sebagai jaminannya,'' ujar Indramawan.



Indramawan menyampaikan, selain memburu terduga pelaku utama, istri penjaga kosan, berinisial MO (24) tempat Wina Mardiani tinggal telah diamankan dan wajib lapor. ''Pelaku utama masih diburu. Istri pejaga kos dikenakan wajib lapor,'' ujar Indramawan. (***/okezone.com) 



Share on Social Media