Batam, Batam

Titik Parkir Naik Dua Kali Lipat, Pemko Batam Targetkan Rp 30 M

| Senin 27 Mar 2017 09:22 WIB | 5638

PAD/APBD/APBN/Pajak


Ilustrasi parkir modern.



MATAKEPRI.COM, Batam -Jumlah titik parkir di tepi jalan umum di Kota Batam mengalami peningkatan pada 2017 ini. Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendri mengatakan, dari survei awal ada 202 titik parkir. Kini bertambah menjadi 555 titik parkir di tepi jalan umum.

"Jumlah itu masih mungkin berkembang seiring wilayah baru yang mulai tumbuh," kata Yusfa di Batam Center, belum lama ini.

Dia mengatakan, Dishub memang akan melakukan penataan parkir di Kota Batam. Mulai dari pembenahan para juru parkir (jukir), perbaikan sistem, perbaikan manajemen perparkiran dan lain sebagainya.

Tujuannya untuk meminimalisir potensi kehilangan pemasukan daerah dari retribusi parkir. Apalagi tahun ini, Pemko Batam menargetkan potensi pemasukan dari parkir mencapai Rp 30 miliar, dari tahun lalu hanya sekitar Rp3,6 miliar.

"Target Rp 30 miliar pada 2017 itu, kalau pembayaran retribusi parkirnya dengan sistem berlangganan, tapi untuk sekarang kan belum (masih pakai sistem manual)," ujar dia.

Sementara untuk penataan parkir itu sendiri, lanjut Yusfa, nantinya berangkat dari titik parkir yang ada dan potensinya. Dalam hal ini, Dinas Perhubungan bekerjasama dengan instansi terkait melakukan survei potensi.

"Berapa besar potensi penerimaan di masing-masing titik parkir. Baru setelah itu, kita tetapkan target retribusi di masing-masing titik. Sekarang masih dilakukan pendataan," kata Yusfa.

Dikatakan, saat ini jumlah jukir yang ada di lapangan memang jauh melebihi jumlah jukir yang terdata di Dishub. Dari data, hanya ada sekitar 477 jukir. Sementara di lapangan, jumlahnya bisa mencapai 1.000-an lebih.

"Satu titik parkir itu bisa lebih dari satu orang. Bisa sampai enam orang malahan, mereka pakai shift. Ini yang akan kita benahi, tapi pelan-pelan, secara bertahap dan per wilayah," ujar dia.

Idealnya menurut Yusfa, untuk jarak 50 meter--25 meter ke kiri dan 25 meter hanya butuh satu jukir. Kecuali untuk kondisi tertentu. Soal retribusi dari parkir ini, dikatakan juga masih menggunakan sistem setoran.

"Satu jukir bisa menyetor Rp 50 ribu, Rp 100 ribu. Perbaikian sistem akan kita lakukan. Tetap pakai karcis tapi menggunakan aplikasi dulu. Jangka panjangnya, kita buat secara elektronik," kata Yusfa. (*/tri)



Share on Social Media