Batam

BNNP Mengungkapkan 4 Kasus Narkotika Serta 7 Tersangka

Juliadi | Selasa 17 Apr 2018 19:52 WIB | 1864




MATAKEPRI.COM Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengadakan konferensi pers terkait untuk mengungkap empat kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, seberat 3440.5 gram  barang bukti narkotika jenis Sabu - sabu yang disita dari 7 tersangka, Selasa (17/4/2018).

Dalam konferensi pers juga di hadiri oleh kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan, Kabid pemberantasan BNNP Kepri dan Kepala bea dan Cukai Batam. Dari empat kasus yang di ungkap oleh BNNP Kepri antara lain :

1. Selasa (27/3/2018), sekira pukul 13.00 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam Provinsi Kepri, petugas Bea dan Cukai mengamankan satu orang laki-laki atas nama N  WNI karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat  229 gram.

2. Minggu (8/42018), sekira pukul 23.00 Wib di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Muka Kuning, Kota Batam Provinsi Kepri, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri mengamankan satu orang laki-laki atas nama M  WNI, karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I sabu sebanyak satu bungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu yang setelah ditimbang seberat 0.8 gram.

3. Kamis (12/4/2018), sekira pukul 08.00 Wib di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepri, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri mengamankan satu orang laki-laki atas nama I  WNI karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 3.210 gram.

Dari tersangka I, dilakukan pengembangan dengan melakukan control delivery, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka N  WNI, S WNI, dan Y WNI di salah satu hotel kawasan pelita kota batam.

4. Minggu (15/4/2018),di Bengkong Permai RT 1 RW 2 Blok A No.5, Kota Batam Provinsi Kepri, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi atau jual beli narkoba jenis sabu di Bengkong.

Lalu pada hari senin (16/4/2018) Pukul 02.00 WIB Penyidik BNNP Kepri menindak lanjutin laporan dari masyarakat tersebut dengan melakukan penangkapan satu orang laki-laki atas nama A WNI karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 0.70 gram.

Richard Nainggolan mengatakan, di tempat salah satu tersangka A, di amankan sembilan orang anak-anak dibawah umur, rata-rata usianya 15 tahun sampai 20 tahun. Anak - anak tersebut tidak sekolah lagi, dari sembilan anak-anak ada tujuh laki-laki dan dua perempuan, mereka masih dalam pemeriksaan. 

Menurut Richard Nainggolan, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1&2), pasal 112 ayat (1&2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Juliadi) 



Share on Social Media