Batam

Hernita : Saat Di Tagih Tjipta Fudjiarta Hanya memberika Janji Saja

Juliadi | Senin 23 Apr 2018 16:32 WIB | 3826



Hernita, Istri Conti Chandra ketika memberikan keterangan Di PN Batam, Senin (23/4/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Dalam Agenda sidang terdakwa Tjipta Fudjiarta, atas kasus  penipuan dan penggelapan Hotel Batam City Condotel (BCC). kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan dan mendengarkan kesaksian istri dari Conti Chandra, Hernita. 

Hernita, mengungkapkan awal pertemuan Conti Chandra dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta, Hotel BCC di bangun sejak 19 Oktober 2007, ia mengatakan adek ipar terdakwa meminta nomor Hp Conti Chandra ke maryani. Lalu saya bilang jangan di berikan biar saya yang berikan. 

"saya bilang bahwa akan ada yang menelepon yakni terdakwa, terdakwa menelepon Conti Chandra.

Terdakwa mengundang  Conti Chandra dan saya ke medan, sampai di bandara kami di jemput Akhwat,"ungkap Hernita, Senin (23/4/2018) di PN Batam. 

Sampai di rumah terdakwa, terdakwa menawarkan pinjaman uang  Rp. 29 Milyar,  Conti Chandra bilang kepada terdakwa  "saya lagi membangun hotel".

Uang tersebut di gunakan Conti Chandra, untuk membayar kepada pemilik saham yang lama yakni Wie Meng, Sutriswi dan Hasan.

Ada juga kesepakatan antara pemegang saham lama dengan Conti Chandra, waktu peminjaman Conti Chandra  bilang "apa perlu saya buat surat perjanjian pinjam" , lalu  Tjipta bilang "tidak usaha karena melihat wajah istrimu saya percaya".

Menurut Hernita, antara ia dan istri terdakwa punya hubungan sepupu, tapi tidak dekat. 

Saya bilang ke Conti Chandra "apa sudah ada transfer dari Tjipta Fudjiarta", saat di tanya JPU, "apakah waktu itu BCC Hotel mau di jual oleh Conti Candra". 

"Pada saat itu pak Conti Candra tidak niat menjual, pada saat itu pak Conti Candra pemegang saham tunggal, waktu itu terdakwa yang menawarkan untuk membeli. pak Conti Candra menawarkan  Rp. 125 Milyar, terdakwa menawar Rp. 90 Milyar, lalu saya protes, jadi harga yang telah tersepakati Rp. 120 Milyar, "jawab Hernita. 

Menurut Hernita, mereka di undang ke ruang rapat di BCC Hotel, dan terdakwa bilang ke Conti Candra" perlu anda ketahui saya undang disini kalau hubungan keluarga ya keluarga, kalau bisnis ya bisnis, apakah anda bisa bahasa indonesia," Hernita, saat meniru kan perkataan terdakwa. 

"Ya saya mengerti ala kadarnya," jawab Conti Chandra. 

Lalu Terdakwa menyuruh Conti Chandra membaca dan mengulangi Bab I, "Bapak aslinya belum bayar itu kan tulisan saja," kata Hernita, menirukan perkataan Conti Chandra. 

"Karena terdakwa belum bayar, Pak Conti Chandra selalu menagih, tapi cuman janji terdakwa dan ia bilang tunggu saya bilang tunggu saya pulang dari Cina Hongkong, Jakarta, "ujar  Hernita. 

Saat majelis hakim bertanya," apakah saudari dalam pembuatan Akte ikut hadir, "tanya majelis hakim. 

"Dalam pembuatan akta 53, akta 7, akta 11 dan akta 12 saya tidak hadir. Tapi saya pernah lihat isi akta tersebut," jawab Hernita. Dan ia juga menjelaskan pada akta 28 dan akta 29 di bilang Conti Chandra ikut hadir dalam pembuatan akta tersebut  padahal Conti Chandra tidak ikut, yang isinya perubahan struktur kepengurusan. 

"Dalam akta tersebut pak Conti tidak boleh mengetahui keuangan,"kata Hernita. 

"Apa yang membuat saudara Conti Chandra percaya kepada terdakwa," tanya majelis hakim. 

"Sewaktu kami mau pulang ke Batam, terdakwa memberikan kartu nama, ia bilang "saya bos besar minyak pertamina", saya ketahui tidak itu benar. Ia ada tertarik dengan Hotel BCC, "ujar Hernita. 

Saat di medan Terdakwa bilang" hanya membantu pak Conti, tanpa surat jaminan dan hutang", lalu Conti Chandra bercerita sudah  70% pembangunan BCC hotel, dan Conti Chandra, bercerita kepada terdakwa membutuhkan uang Rp. 50 Milyar, tapi terdakwa  mengatakan "Saya hanya ada Rp. 20 Milyar". 

Saat di tanya majelis hakim, "Kapan awal Conti Chandra, bertemu dengan terdakwa," tanya majelis hakim. 

"Pertama bertemu di Medan bulan Mei ke Nuni 2011,"jawab Hernita. 
Dia juga menjelaskan pertama terdakwa  transfer Rp. 2 Milyar, sekitar satu bulan mereka dari Medan. masuk transfer. Total sudah di transfer terdakwa ke Conti Chandra, Rp. 29 Milyar, dan pada 4 Oktober 2011 terakhir transfer, lalu uang tersebut di pegang Wie Meng, di gunakan untuk bayar hutang ke supliyer dan di para pemegang saham lama. 

"Apakah saudara Wie Meng, mengetahui uang tersebut dari terdakwa, "tanya majelis hakim. 

"tidak tahu," jawab Hernita. 

Pada akta 3, akta 4 dan akta 5 yang isinya Tjipta ingin membeli saham langsung ke pemegang saham lama, setelah itu keluar akta 53 dan akta 54 yang isinya terdakw ingin membeli saham ke Conti Chandra dengan bertahap, tapi penjualan tidak teralisasi hanya ada di atas kertas karena tidak ada pembayaran. 

Conti Candra terus mendesak tapi ia hanya memberi janji, pada 24 Oktober 2011, selesai pembangunan hotel dan hampir mau Opening. Terdakwa mau membantu menjual apartemen ke kolegan - kolegannya di Medan, tapi ia minta jabatan komisaris formalitas, supaya pembeli percaya kepada terdakwa.

"Mengapa Conti Chandra, mau menjual saham ke Terdakwa, "tanya JPU."

"Penjualan saham ini terjadi karena pak Conti telah banyak mengeluarkan uang pribadinya, pak Conti ada juga meminjam uang ke keluarga, "jawab Hernita. 

"Tapi melalui akta rekayasa dengan akte palsu Tjipta menguasai BCC, karena dengan akta ini Tjipta tidak pernah bayar, 
Hanya akta 11 dan akta 12 ada bayar Rp. 9 Milyar, itu bukan bayar untuk beli saham tapi uang pinjaman," lanjut Hernita.

Menurutnya sejak Mei 2013, terdakwa menguasai Hotel sampai sekarang, dan alasan Conti Chandra, melaporkan Tjipta Fudjiarta, ke polisi atas penipuan menempatkan keterangan palsu dan penggelapan, pada bulan juni 2014.

Setelah mendengarkan kesaksian Hendra, pada persidangan Minggu depan JPU akan mendatangkan saksi lain yakni anak dari Conti Chandra, yakni Aron. (Juliadi) 



Share on Social Media