Batam

Ku Tunggu Kau Di Neraka, Sidang Pembunuhan Seorang Ibu Muda

Juliadi | Kamis 24 May 2018 16:22 WIB | 2700




MATAKEPRI.COM, Batam - Sidang lanjutan pembunuhan korban seorang ibu muda Deli Cinta Sihombing, oleh terdakwa Dedi Purbianto, Kamis (21/12/2017) yang lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan empat orang saksi, kakak korban yakni Dewelti Sihombing, Saksi penyidik Hadi, Ibu Korban dan Agus. 

"Saat terdakwa di periksa, kita bertanya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di TKP, kita periksa orang terdekat korban. Saat kita periksa keluarga korban seperti biasa walau dalam suasana duka, menurut saksi adik korban, korban bukan wanita panggilan, tapi menemani laki laki ke diskotik.

Dalam pemeriksaan adik korban dan ibu korban di periksa di tempat berbeda waktunya siang hari, "ujar Hadi, Kamis (24/5/2018). 

Keterangan saksi Dewelti Sihombing, 
Domelti Sihombing, berbelit - belit, menurutnya dirinya terakhir jumpa korban tanggal 19 Desember 2017, serta percakapan mereka membicarakan tentang bisnis usaha. 

"Setahu saya dirumahnya kalau suaminya ga ada, pasti ia sendirian, kalau dia keluar selalu pakai mobil. Sebelum kejadian ada mobil keluar sekitar jam 10, biasanya kalau Deli bawa  mobil pelan tapi kini agak sedikit kencang, saya baru tau Deli meninggal besok paginya waktu mau kerja lihat orang berkerumunan di rumahnya. 

Saya bekerja sebagai tukang renovasi rumah di depan rumah Deli, sudah 6 bulan saya bekerja dari jam 8 sampai 5. Selain suami dan keponakan saya tidak pernah lihat terdakwa, "kata Agus. 

Saat memberikan kesaksian ibu korban menangis dan tidak mau melihat wajah terdakwa yang telah menghilangkan nyawa anaknya, menurut ibu korban, korban selalu memberitahu dirinya saat mau keluar. 

"Saat mau keluar dugem ia kasi tau saya, tapi saya tidak tau apa itu dugem, "ungkap ibu korban, sambil berteriak" kutunggu kau di neraka". 

Usai memberikan keterangan dan keluar dari ruang sidang ibu korban, masih menangis kencang. (Juliadi) 



Share on Social Media