Batam

Petugas BNN Gadungan Berhasil Di Amankan Satreskrim Polresta Barelang

Juliadi | Jumat 01 Jun 2018 05:18 WIB | 3473



Kapolresta dan Kanit Reskrim menunjukan barang bukti para pelaku


MATAKEPRI.COM, Batam - Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan, modus para pekaku berpura - pura sebagai petugas BNN. Kasus terungkap setelah salah satu korban melaporkan ke Polresta Barelang. 

Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, SIK, MH, dalam konferensi pers menyatakan kronologis kejadian tanggal 21 Mei 2018. Sekitar pukul 17.00 wib, di Tiban taman sari Kecamatan Sekupang. 

"Knologis kejadian bahwa korban yang berinisial M dan T, memesan taksi online. Setelah mereka telah mendapatkan mobil di TKP tadi, mereka di stop oleh satu orang tersangka di mana 4 orang tersangka 3 yang menunggu di mobil, 1 menyetop kendaraan dengan modus seolah - olah petugas BNN. Tapi gabungan sehingga korban yang memesan taksi online turun dari mobil dan naik mobil pekaku, "ujar Kombes Pol Hengki, SIK, MH, Kamis (31/5/2018).

Kombes Pol Hengki, SIK, MH, juga mengatakan sampai di mobil pekaku, pelaku yang menggunakan senjata api jenis Air sopgan dan sejenis alat seterum. Supaya korban menyerahkan barang - barang dan uang milik korban. 

"Dari kejadian tersebut Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 3 orang tersangka, inisial atas nama M, yang merupakan residivis, mantan pelaku pada tahun 2016. Yang kedua RF (22), dan yang ketiga berinisial A. Dimana ketiga ini mempunyai peran masing - masing, "kata Kombes Pol Hengki, SIK, MH. 

Kombes Pol Hengki, SIK, MH, melanjutkan bahwa peran M, sebagai ketua tim sekaligus sebagai sopir dan sebagai pencari target. Sedangkan RF berperan memberhentikan mobil, A berperan menjaga korban di dalam mobil.

"Barang Bukti yang di amankan Polresta Barelang yakni 1 unit Mobil Avanza, sebagai transportasi untuk melakukan kejahatan. 2 unit plat nomor 1035 IA, palsu, 1 buah ID card wartawan Metro Pol, 2 pucuk senjata jenis air sopgan beserta peluru dan sarung senjata, 2 unit HP samsung, 1 unit HP samsung lipat, 1 unit Nokia, 1 unit HP oppo dan 2 unit HP Xiaomi, "lanjut Kombes Pol Hengki, SIK, MH. 

Dari pengakuan tersangka dari TKP dengan Korban M, ada 24 TKP. Kombes Pol Hengki, SIK, MH, menghimbau Kepada masyarakat yang menjadi korban harap melaporkan ke Polresta Barelang.

Menurut Kombes Pol Hengki, SIK, MH, para tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. Pencurian yang di serta dengan kekerasan. (Ad) 



Share on Social Media