International, News

Upah Kurir Sabu 4 miliar

| Jumat 22 Jun 2018 12:43 WIB | 1990



Anggota Direktorat bareskrim Mabes Polri Mengawal 4 tersangka Narkoba ( istimewa )


MATEKEPRI.COM - Polisi terus mengembangkan kasus penyelundupan sabu seberat 1,6 ton yang berhasil digagalkan di perairan Batam, 20 Februari lalu. Kepada aparat keempat kurir asal Tiongkok mengaku mendapat upah sebesar Rp 4 miliar dari bandar yang juga merupakan warga Tiongkok.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menuturkan keempat kurir tersebut, Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, dan Yao Yin, mengaku baru dibayar Rp 2 miliar. Rp 2 miliar sisanya dijanjikan akan dibayarkan jika sabu tersebut telah sampai pada tujuan, yakni kepada seorang pemesan di Jakarta.

Tapi penyelundupan itu berhasil digagalkan di tengah laut,” kata Brigjen Pol Eko Daniyanto usai serah terima barang bukti dan tersangka kasus sabu 1,6 ton di Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (21/6).


Eko menjelaskan, keempat tersangka tersebut masih satu keluarga. “Satu bahasa juga, mungkin agar memudahkan koordinasi juga,” katanya

Eko mengatakan, saat jajarannya melakukan pemeriksaan, keempat orang kurir tersebut tidak kooperatif. Mereka lebih banyak bungkam.

Hingga akhirnya Polri minta bantuan polisi Tiongkok untuk melakukan penyidikan. Kepada polisi Tiongkok, keempat tersangka juga merinci siapa pemilik sabu 1,6 ton tersebut.

“Siapa tangan kanan dalam jaringan ini juga terungkap,” katanya.

Kepada polisi, para tersangka mengaku diminta mengantarkan sabu 1,6 ton itu ke Indonesia. Para tersangka lantas menyebut nama Zhan Zhen Long alias Lao Wu dan Liu Bi Xiong alias Nani. Keduanya merupakan warga Tiongkok. Mereka orang yang meminta Chen Hui dan ketiga rekannya mengantar sabu 1,6 ton ke Indonesia.

Eko menuturkan, kedua orang ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri. “Kami juga menemukan adanya indikasi mother ship yang memasok sabu kapal ini,” tuturnya.

Eko menyebutkan sabu 1,6 ton tersebut dibawa oleh kapal MV Mian Lian Yu Yun 61870. Kapal tersebut berlayar dari Guangzhou, Tiongkok. Namun dari Tiongkok, kapal tersebut dalam keadaan kosong.

Setelah sampai perairan Penang, Malaysia, ada kapal yang memasok sabu seberat 1,6 ton ke kapal MV Mian Lian Yu Yun 61870. Selanjutnya, Lao Wu selaku pengendali melalui ponsel satelit mengarahkan ke empat orang ini menuju salah satu daerah di pantai Jawa. Di sana nantinya mereka akan dijemput seseorang dan kapal akan dibawa hingga ke daratan. Pertemuan dan transaksi disebut-sebut dilaksanakan salah satu hotel di Jakarta.

Berhubung para kurir ini sudah tertangkap di tengah laut, komunikasi terputus. Mereka juga tidak mengetahui siapa pembelinya atau orang yang menjemput sabu ini,” ungkap Eko.

Keempat orang ini, kata Eko, sudah sangat berpengalaman membawa sabu ke beberapa negara di Asia Tenggara. “Kalau melihat hasil dari pemeriksaan penyidik kepolisian narkotika China, sepertinya mereka sudah sering melakukan giat tersebut,” ucapnya.


Untuk dapat melakukan penyelidikan lebih dalam, Eko menuturkan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan kepolisian Tiongkok. Agustus tahun ini, jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri melakukan kunjungan ke Tiongkok.

Kami ingin tahu betul seluk beluk di sana. Sekaligus menanyakan perkembangan kasus ini,” tuturnya.

Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi menambahkan penangkapan sebanyak 1,6 ton sabu ini dapat menyelamatkan 8.110.000 jiwa orang Indonesia dari ketergantungan narkoba. Ia menegaskan pihak kepolisian tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di Kepri khususnya dan Indonesia umumnya.

Saat penyerahan barang bukti serta tersangka di Kejari Batam, kemarin, seorang tersangka atas nama Chen Meisheng, 68, protes. Dia membantah telah membawa 1,6 ton sabu di dalam kapalnya.

Dirnarkoba pada Jampidum Kejagung, Dedy Siswadi, mengatakan perbuatan para tersangka merupakan tindak pidana narkotika yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 113 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsidair pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman maksimal, hukuman mati,” tegas Dedy.

Pelimpahan tahap II tersebut juga diikuti dengan penyegelan langsung kapal MV Min Lian Yu Yun 61870, yang berada di Citra Shipyard Tanjunguncang, seusai ekpos di Kejari Batam. Selanjutnya, keempat tersangka dititipkan di Rutan Batam, hingga berkas perkara dilimpahkan ke persidangan, ( *** )

ssssumber : Batampos




Share on Social Media