Batam

Dalam Kasus Hotel BCC, Kesaksian Dua Notaris Berbeda

Juliadi | Senin 25 Jun 2018 12:59 WIB | 2741



Saksi notaris Saifuddin, usai sidang di PN Batam, Senin (25/6/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan Saksi notaris Saifuddin, dalam perkara kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Tjipta Fudjiarta. 

Menurut pengakuan Saksi Saifuddin, ia mengenal terdakwa saat mengajukan pinjaman kredit ke Bank Ekonomi pada tahun 2012 silam. 

Ia juga mengatakan, pada saat itu ada beberapa akte yang diajukan dengan komposisi saham 70 persen milik terdakwa Tjipta Fudjiarta dan 30 persen milik Conti Chandra, Senin (25/6/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

JPU mempertanyakan kembali kebenaran bukti surat yang dikeluarkan oleh saksi di depan Majelis hakim, dengan mengeluarkan bukti surat perjanjian kredit akte jual beli yang dikeluarkan pada bulan Juli lalu. 

Tapi pada bulan September kembali dibuat bukti surat olehnya selaku Notaris, lalu notaris Saifuddin melakukan pembuatan dan perubahan notaris tanpa melihat serta mempertimbangkan bukti surat lainnya yang dimiliki oleh Conti Chandra selaku pelapor.

Disaat itu antara Conti Chandra dan terdakwa Tjipta Fudjiarta ada perdebatan terkait terbitnya dua akte yakni akte nomor 28 dan akte nomor 28, Conti Chandra meninggalkan tanpa menandatangani lagi kedua akte tersebut.

Sebelumnya, Senin (4/6/2018) saksi Notaris Angly Cenggana, juga pernah di hadirkan oleh JPU  yang juga pembuat akte notaris hotel BCC dengan nama PT BMS.

Menurut Saksi Angly Cenggana, ia sudah  banyak membuat akta untuk PT Bangun Megah Sejahtera (BMS) selaku pengembang BCC Hotel. 

Namun kesaksian baik itu saksi notaris Saifuddin, maupun saksi notaris Angly Cenggana, berbeda saksi Angly Cenggana, mengatakan kalau ia sudah membuat puluhan akta sejak PT BMS.

Namun pada pokok perkara, penjualan saham dari pelapor Conti Chandra terhadap Tjipta Fudjiarta yang dituangkan dalam satu akta tidak bisa dijelaskan bagaimana cara dan sistem pembayaran antara kedua belah pihak.

Padahal penjualan saham inilah yang menjadi permasalahan hingga maju ke persidangan. (ad) 



Share on Social Media