Batam

Maju Pileg 2019 Muslim Bidin, Urus Surat Tidak Pernah Di Hukum Dari PN Batam

Juliadi | Kamis 28 Jun 2018 11:24 WIB | 2120




MATAKEPRI.COM, Batam - Banyak Calon Legislatif (caleg) disibukkan untuk mengurus surat keterangan belum pernah dihukum dari Pengadilan di daerah masing-masing, dan juga caleg dari Kota Batam.

Dari Pantauan di lapangan, sebanyak 30 orang caleg tahun 2019 dari berbagai partai sibuk menggurus surat keterangan belum pernah dihukum di Pengadilan Negeri (PN) Batam, salah satu dari puluhan caleg tersebut Muslim Bidin, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam. 

Salah satu Staf PN Batam, mengatakan jika ia akan maju untuk Caleg kota Batam tahun 2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) daerah pemilihan (Dapil) Nongsa, Seibeduk Bulang dan Galang.

Menurut Muslim Bidin, syarat untuk membuat Surat Keterangan tidak pernah dihukum dari PN Batam:  

1. Surat Permohonan (Pribadi)
2. SKCK dari Kepolisian
3. Pas poto ukuran 4×6 warna 
4. Surat dari Kelurahan.

Lalu caleg tersebut langsung datang ke Kantor PN Batam dengan membawa persyaratan di atas. (Ad) 



Share on Social Media