Batam

BP Batam Akan Tertibkan Reklame Yang Tidak Memiliki Izin

Maman | Selasa 24 Jul 2018 19:57 WIB | 2261

BP Batam


Deputi Bidang Pengusahaan Sarana, Badan Pengusahaan (BP) Batam saat jumpa pers di Gedung Media Center, Selasa (24/7/2018


MATAKEPRI.COM, Batam - Deputi Bidang Pengusahaan Sarana, Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam jumpa pers yang di gelar di Gedung Media Center, Selasa (24/7/2018) menyampaikan akan penertiban reklame yang tidak memiliki izin sesuai peraturan No.7 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame di KPBPB Batam. 

Eko Budi Supriyono selaku Deputi bidang Pengusahaan Sarana mengatakan bahwa keberadaan baliho yang tidak sesuai aturan menjadi perhatian serius BP Batam karena sangat mengganggu keindahan serta keamanan Kota Batam.

Menurutnya, Wilayah kota batam memiliki tiga 3 Zona yang bisa dipasang Reklame sesuai warna yakni Hijau, Kuning dan Merah.

“Dengan aturan masing masing dan juga masalah besar kecilnya baliho tergantung pada posisi Row jalan yakni mulai Row 30 sampai Row 200. Baliho tersebut berat, padahal dipasang terlalu dekat dengan jalan, sehingga bisa mengganggu keselamatan pengguna jalan," tutur Eko

Untuk itu pihak BP Batam akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan penertiban demi meningkatkan dan melestarikan keindahan di kota Batam.(iwan) 



Share on Social Media