Batam

Tidak Terima Tuntutan JPU, Budi Akan Melaporkan Ke DPRD Kota Batam

Juliadi | Jumat 03 Aug 2018 08:35 WIB | 1969




MATAKEPRI.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dedi Purbianto, hukuman 15 tahun penjara dalam perkara pembunuhan, Deli Cinta Sihombing, kamis (2/8/18) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Keluarga korban tidak terima atas hasil tuntutan yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa  yang di pimpin oleh Hakim Taufik didampingi hakim anggota Renni Pittua dan Egi Novita.

Setelah mendengar pledoi terdakwa yang dibacakan oleh Penasehat Hukum keluarga korban mengamuk, inti Pledoi tersebut terdakwa mengakui perbuatanya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan meminta mengurangi hukuman tuntutan JPU. 

Karena tidak puas dengan keputusan JPU kandung korban, Budi  akan melaporkan ke DPRD Kota Batam untuk mencari bantuan hukum yang mereka rasakan sekeluarga. Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda sidang mendengarkan putusan. (Adi) 



Share on Social Media