Batam

UU Persero Jabatan Komisaris Formalitas Tidak Ada

Juliadi | Sabtu 25 Aug 2018 01:58 WIB | 3613



Saksi Ahli memberikan kesaksian di depan majelis hakim


MATAKEPRI.COM, Batam - Saksi ahli perdata Prof Dr R Widyo Pramono, SH, MM, M.Hum, di hadirkan dalam Persidangan lanjutan perkara dugaaan penipuan jual beli, penggelapan saham Hotel BCC Batam dan pemalsuan data otentik terdakwa Tjipa Fudjiarta, Jumat (24/8/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center. 

Menurut Prof Dr R Widyo Pramono, SH, MM, M.Hum, dalam undang-undang (UU) PT (perseroan) soal pinjam meminjam uang, jual beli saham dan peralihan aset perusahaan adalah konten yang berbeda.

Dalam UU perseroan, jika ada pinjam meminjam uang pihak ketiga dengan pemegang saham mayoritas bukan berarti itu bisa ikut mengusai saham. 

Prof Dr R Widyo Pramono, SH, MM, M.Hum, mengatakan, bahwa di dalam UU perseroan sama sekali tidak mengenal adanya jabatan komisaris formalitas atau tidak ada. 

"Mengenai Pengangkatan Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura menjadi Direktur Utama PT.BMS, itu boleh saja akan tetapi sesuai prosedur Dinas tenaga kerja, "ujar Prof Dr R Widyo Pramono, SH, MM, M.Hum. 

Setelah Prof Dr R Widyo Pramono, SH, MM, M.Hum, memberikan kesaksian maka majelis hakim akan melanjutkan persidangan minggu depan untuk pemeriksaan terdakwa. (Adi) 



Share on Social Media