Batam

Yuni Cs Diamankan Kamar 235 Hotel Cittic Batam

Juliadi | Jumat 07 Sep 2018 08:26 WIB | 4843



Terdakwa Yuni Cs selesai pembacaan dakwaan


MATAKEPRI.COM, Batam - Sidang perdana dalam perkara Narkotika Jenis Sabu - sabu terdakwa (Yuni, Sofian, Ismadi dan Nurdin) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, SH, membacakan surat dakwaan, Kamis (6/9/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center. 

Di dalam surat dakwaan berawal (8/42018) terdakwa Yuni, membeli tiket dengan tujuan dari Kota Medan ke Kota Batam untuk keberangkatan (10/4/2018), Kemudian (9/4/2018) terdakwa Yuni, menghubungi Maulidi (DPO) dan mengatakan bahwa terdakwa Yuni akan ke Kota Batam untuk mencari kerja. 

Selasa 10/4/2018) Maulidi (DPO) menghubungi terdakwa Yuni dan mengatakan untuk menerima sabu sebanyak 1 kg dengan upah sebesar Rp. 5.000.000, setelah itu sekira pukul 16.00 wib terdakwa berangkat dari Kota Medan menuju Kota Batam. Pukul 18.00 wib terdakwa Yuni, tiba di Kota Batam lalu menghubungi Maulidi (DPO) untuk memberi kabar bahwa terdakwa Yuni, telah tiba di Kota Batam. 

Pukul 20.00 wib Maulidi (DPO) menghubungi terdakwa Yuni dan mengatakan bahwa pengambilan sabu tersebut ditunda.

Kamis (12/9/2018) sekira pukul 08.00 wib Maulidi (DPO) menghubungi terdakwa lalu menyuruh terdakwa stand by karena hari ini akan mengambil sabu tersebut sekira pukul 10.00 wib, kemudian terdakwa Yuni menghubungi terdakwa Sofian, menyuruh untuk mengambil sabu tersebut dan terdakwa terdakwa menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp. 1.000.000. Pukul 09.00 wib terdakwa Sofian sampai di Tanjung Uncang Kota Batam tempat terdakwa berada.

Pukul 11.30 wib Maulidi menghubungi terdakwa Yuni dan mengatakan bahwa terdakwa Ismadi, akan menghubungi Sofian untuk menyerahkan sabu sebanyak 1,5 kg, selanjutnya sekira pukul 12.30 wib terdakwa Ismadi, menghubungi terdakwa Sofian, lalu menyuruh terdakwa dan terdakwa Sofian, untuk mengambil sabu tersebut di Hotel Citic Kota Batam Kamar 235.

Pukul 14.00 wib terdakwa Yuni dan terdakwa Sofian tiba di Hotel Citic Kota Batam, kemudian terdakwa Yuni, menyuruh terdakwa Sofian, untuk mengambil sabu tersebut ke kamar 234 sedangkan terdakwa Yuni, menunggu di depan hotel, selanjutnya ketika terdakwa Yuni sedang menunggu terdakwa Sofian.

Terdakwa Yuni, didatangi oleh petugas BNNP Kepri dan menyuruh terdakwa untuk ikut ke dalam kamar 235, setelah tiba di kamar 235 terdakwa Yuni, melihat Sofian sedang memegang sabu sebanyak 2 bungkus setelah ditimbang seberat 1.640 gram. 

kemudian terdakwa Sofian, menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa, lalu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Yuni. Bahwa benar sebelumnya telah dilakukan juga penangkapan terhadap terdakwa Sofian dan terdakwa Ismadi, di kamar 235 Hotel Citic Kota Batam dan barang bukti yang petugas BNNP amankan pada rangkaian peristiwa tersebut sebagai berikut. 

Dari terdakwa Ismadi : 1 buah tas ransel warna hitam berisikan (1 bungkus teh cina merk Guanyingwang yang dilapisi lakban warna putih berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat 1.070 gram Kode I, 1 bungkus teh cina merk Guanyingwang yang dilapisi lakban warna putih berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat 1.070 gram, 1 bungkus teh cina merk Guanyingwang yang dilapisi lakban warna putih berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat  570 gram, 1 bungkus teh cina merk Guanyingwang yang dilapisi lakban warna putih berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat 500 gram dan 1 unit Handphone merk huawei honor holly 4 warna hitam beserta 1 buah simcard Digi). 

Dari Terdakwa Sofian : berupa 1 unit Handphone merk Nokia 105 Neo warna putih beserta sim card nomor 62011000183173850-U.

Dari terdakwa Yuni : berupa 1 unit Handphone merk samsung GT E1272 duos warna putih beserta simcard nomor 62100877254920 0302.

Dari terdakwa Nurdin : berupa 1 unit Handphone merk Nokia 105 warna hitam beserta simcard telkomsel nomor 621005503282614403.

Majelis Hakim menunda persidangan minggu depan karena Penasehat hukum terdakwa sedang ada persidangan lain. (Adi) 



Share on Social Media