Batam

Hotel BCC, Tuntutan Terhadap Tjipta Fudjiarta Ditunda Minggu Depan

Juliadi | Rabu 12 Sep 2018 11:50 WIB | 4584



Terdakwa Tjipta Fudjiarta, ketika meninggalkan ruangan persidangan PN Batam, Rabu (12/9/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, SH, meminta waktu kepada majelis hakim tanggal 19 September 2018 mendatang untuk membacakan tuntutannya kepada terdakwa Tjipta Fudjiarta, dalam perkara penipuan dan penggelapan Hotel Batam City Condotel (BCC) sejak bulan Mei 2011, Rabu (12/9/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Saat majelis hakim menanyakan kepada apakah JPU Samsul Sitinjak, SH, sudah siap membacakan tuntutannya. 

"Kami minta waktu yang yang mulia, karena tuntutan belum selesai, "kata Samsul Sitinjak, SH. 

Ketika di tanya majelsi hakim kapan siap tuntutan tersebut, Samsul Sitinjak, SH, meminta waktu satu minggu ke depan, Rabu 19 September 2018 mendatang.

Alasan JPU, Samsul Sitinjak, SH, menunda pembacaan tuntutan tersebut, karena berkas untuk tuntutan tersebut belum selesai. 

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Tjipta Fujiarta, menyuruh saksi Anly Cenggana (notaris) dan saksi Syaifuddin (notaris) memasukkan suatu keterangan palsu yaitu  memasukkan keterangan pembelian saham atau asset atau hotel BCC dibayar lunas, padahal faktanya belum dibayar lunas ke dalam suatu akta otentik yaitu akta nomor 98,3,4 dan 5 tanggal 2 Desember 2011, akta nomor 53 dan 54 tanggal 22 Desember 2011, akta nomor 33 tanggal 8 Pebruari 2012, akta nomor 11 dan 12 tanggal  7 September 2012.

Sehingga Conti Chandra mengalami kerugian kurang lebih Rp. 200.000.000.000  beserta kerugian lainnya selama terdakwa Tjipta Fudjiarta, menguasai Hotel BCC. (Adi) 



Share on Social Media