Batam

Kejari Batam Tidak Main - Main Dalam Perkara Terdakwa Tjipta Fudjiarta

Juliadi | Jumat 14 Sep 2018 11:24 WIB | 2765



Kasi Pidum, Filpan Fajar Dermawan Laia, SH, MH saat di hadapan pendemo, Jumat (14/9/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Mendengar tuntutan para pengurus rasa yang tergabung dalam Organisasi Ormas, Paguyuban, LSM dan OKP (OPLA), Filpan Fajar Dermawan Laia, SH, MH Kasi Pidum Kejari Batam turun di hadapan para pengujuk rasa, Jumat (14/9/2018) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. 

"Kami terima dengan senang hati, karena penegak hukum harus objektif. Semua masukkan, semua hal - hal inspirasi wajib kita dengar, wajib kita kaji. Pada poin pertama tidak ada kewajiban penuntut umum menyampaikan tuntutan kepada penasehat hukum, karena perkara ini terlalu lama. Dengan cepat dengan biaya murah dengan kepastian hukum dengan keinginan baik itu Penuntut Umum maupun Penasehat hukum, untuk mempercepat kepastian hukum, ujar Filpan Fajar Dermawan Laia, SH, MH Kasi Pidum Kejari Batam. 

Filpan Fajar Dermawan Laia, SH, MH, juga mengatakan perkara ini harus di percepat, namun hingga saat ini pihak Kejari Batam masih menyusun langkah - langkah untuk tuntutan dan pihak Kejari Batam tidak main - main dalam perkara ini dan kepentingan dalam perkara ini, karena merupakan payung hukum untuk penegakan hukum. (Adi) 



Share on Social Media