Batam

Herdiyan Saksono, SH, MM : Akan membuktikan Kalau Para Terdakwa Tidak Ada Hubungan Dengan Sabu Di Ka

Juliadi | Selasa 18 Sep 2018 17:29 WIB | 4667



Istimewah


MATAKEPRI.COM, Batam - Selesai Persidangan lanjutan perkara narkotika jenis sabu - sabu seberat 1.037.581,8 gram atau 1,03 ton, penasehat hukum (Herdiyan Saksono, SH, MM dan patner) terdakwa memberikan tanggapan atas kesaksian para saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, (18/9/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Herdiyan Saksono, SH, MM, mengatakan jika saksi yang dihadirkan oleh JPU di dalam persidangan jawabannya seenaknya saja. Padahal saksi ini tak dicatatkan sebagai fakta persidangan. Sayangnya ini majelis hakim menganggapnya itu adalah fakta persidangan.

Herdiyan Saksono, SH, MM, menegaskan kalau para terdakwa sempat diturunkan dari atas kapal saat bersandar ke dermaga Lanal Batam. 

Menurut Herdiyan Saksono, SH, MM, saksi dari Lanal yang di hadirkan oleh JPU tadi mengatakan para terdakwa tidak pernah turun, akan tetapi masih di atas kapal.

Herdiyan Saksono, SH, MM, juga mengatakan jika pernyataan saksi tersebut tidak disertai dengan bukti pendukung yang kuat. Karena ketika ditunjukkan rekaman saat penangkapan,  katanya jarak antara dermaga dengan kapal sandar lebih dari tiga meter, faktanya bisa kok dijangkau oleh orang tak perlu melompat dari dermaga. 

Herdiyan Saksono, SH, MM, menjelaskan bahwa pihaknya akan membuktikan, kalau terdakwa itu tak ada hubungannya dengan sabu yang ada di muatan kapal Sunrise Glory. Serta Herdian Saksono juga mempertanyakan, kapal ditangkap tanggal 7 Februari 2018 dikatakan tidak ada muatan. Mendadak dalam beberapa hari kok ada muatan sabu satu ton lebih. (Adi) 



Share on Social Media