Batam

Wewenang Tugas Tim Terpadu Kota Batam Sudah Diatur Dalam Keputusan Walikota Batam

Juliadi | Rabu 19 Sep 2018 20:22 WIB | 2332



Istimewah


MATAKEPRI.COM, Batam - Keberadaan tugas dan fungsi tim terpadu Kota Batam dalam melakukan penertiban terhadap bangunan liar (Ruli) yang berada di atas alokasi lahan privat milik Badan Pengusahaan (BP) Batam dianggap tidak tepat. 

wewenang tugas  tim terpadu Kota Batam sudah sudah di atur dalam keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.53.HK/I/2018 yaitu melakukan penertiban dan Penindakan rumah liar, kios liar dan upaya hukum Pelanggaran terhadap pelanggaran peraturan Daerah Kota Batam tentu ini sangat jelas apabila dalam menjalankan tugasnya tersebut keberadaan kewenangannya untuk menegakkan peraturan daerah seperti ketertiban umum, pengelolaan sampah dan lainnya. 

Apabila tugasnya tersebut dilaksanakan guna menertibkan dalam wilayah aset milik BP Batam tentu akan keliru, sudah ada peran dan fungsi Direktorat pengamanan (Ditpam) BP Batam dalam melakukan pengamanan dan penertiban terhadap aset milik BP Batam yang menjadi wewenangnya. Jadi harus di pisahkan mana yang menjadi wilayah privat dan menjadi kepentingan publik dalam menjalankan wewenang penertiban bangunan liar. 

Meyikapi hal tersebut, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memandang tentu akan berpotensi menimbulkan perbuatan maladministrasi penyalahgunaan wewenang apabila tim terpadu Kota Batam tetap melakukan penertiban yang bukan menjadi kewenangan ini harus kembali sesuai dengan peran dan tugasnya masing-masing instansi dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pelayanan publik. Jangan sampai kepastian pembangunan di Kota Batam yang tengah berjalan, publik tidak mendapat kepastian. (Rilis) 



Share on Social Media