Batam

1 Oktober 2018, Perda Parkir Nomor 3 Tahun 2018 Sudah Berlaku

Juliadi | Senin 01 Oct 2018 14:01 WIB | 2518



Petugas Dishub ketika mengangkut motor yang parkir di depan kantor Pemko Batam 8


MATAKEPRI.COM, Batam - Mulai hari ini, Senin (1/10/2018) Peraturan tersebut tertuang dalam Perda Parkir Nomor 3 tahun 2018, sudah di belakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) yang memberikan sanksi kepada para pengendara yang memarkirkan kendaraannya sembarangan.

Menurut Kepala Bidang Lalulintas Dishub Kota Batam, Edward Purba, bagi para pengendara yang melanggar peraturan sudah akan diberikan sanksi tegas. Serta menderek kendaraan yang parkir sembarangan. 

"Kami memberikan sanksi kepada pelanggar, berupa uang sebesar Rp. 500.000 kendaraan roda empat dan Rp. 175.000 kendaraan roda dua, "ujar Edward Purba. 

Bagi kendaraan yang petugas Dishub amankan, pemilik kendaraan bisa langsung mendatangi kantor Dishub untuk pembayaran sanksi karena setiap 24 jam sanksi akan bertambah, untuk mobil ditambah Rp. 200.000 dan motor Rp. 75.000.

"Kami berhasil mengamankan 12 kendaraan roda dua di kawasan Batam Centre, "Kata Edward Purba. (Adi) 



Share on Social Media