Batam

Kok Bisa Tjipta Fudjiarta Dituntut Bebas Dalam Perkara Hotel BCC

Juliadi | Rabu 24 Oct 2018 17:01 WIB | 4372



Terdakwa Tjipta Fudjiarta, ketika mendengarkan tuntutan


MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa Tjipta Fudjiarta, dalam perkara penggelapan dan penipuan BCC Hotel dituntut bebas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Ilyas Zebua, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Batam, Rabu (24/10/2018).  

Sebelumnya sidang tuntutan Tjipta Fudjiarta, ditunda beberapa minggu. Mulai dari alasan jadwal padat hingga hakim ketua cuti kerja, menjadi alasan penundaan sidang. 

Selesai pembacaan tuntutan dari JPU tersebut,  keluarga Conti Chandra,  heran sedangkan Tjipta Fudjiarta, yang duduk di kursi pesakitan yang di dampingi keluarga dan Penasehat hukum hanya bisa diam sesekali melihat ke arah JPU.

Selesai pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan yang didampingi hakim anggota Jasael, Yona Lamerossa Ketaren mempersilahkan Tjipta berembuk bersama penasehat hukum. (Adi) 



Share on Social Media