Olahraga

Kemenpora Minta FORKI Sosialisasi Aturan Pemakaian Jilbab di Karate

| Selasa 27 Dec 2016 22:53 WIB | 2983




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengimbau Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (PB FORKI) agar mensosialisasikan secara efektif aturan penggunaan jilbab pada cabang olahraga karate agar tidak menimbulkan persoalan sensitif.

Imbauan itu terkait dengan pemberitaan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama bernama Auliya yang diinformasikan lewat media sosial yang tidak diperbolehkan bertanding pada Magetan Cup pada 23 Desember 2016 lalu.

Larangan tersebut berawal dari sebuah akun Facebook bernama Janan Farisi yang diunggah pada 24 Desember.

Unggahan tersebut kemudian mengundang reaksi dan menimbulkan kontroversi di media sosial.

"Kami sudah menghubungi pihak FORKI dan mendapat penjelasan dari Sekretaris Umum FORKI Jawa Timur Purwanto.

Dia mengatakan bahwa panitia penyelenggara Magetan Cup tidak memiliki aturan pelarangan penggunaan jilbab. Namun, penggunaan jilbab dalam turnamen karate itu beragam," kata Kemenpora dalam rilisnya, Selasa (27/12/2016).

"Aturan penggunaan jilbab dalam kompetisi karate bergantung dari tingkat pertandingannya," tulis Kemenpora.

Menurut terminologi World Karate Forum (WKF), mereka mensyaratkan bahwa perempuan berjilbab dapat mengikuti pertandingan tingkat nasional dan internasional jika sudah memenuhi standar.

Tujuannya, untuk memastikan ada atau tidaknya perhiasan yang dapat berpotensi menimbulkan luka di leher.

Dengan demikian, ada jilbab yang dipakai demi keperluan keamanan saat yang bersangkutan menjalani pertandingan.

Lebih lanjut Purwanto menjelaskan, bahwa dalam Islamic Solidarity Games (ISG) dan event internasional lainnya, penggunaan jilbab tetap diperbolehkan.

Meskipun demikian, peraturannya sangat dinamis seiring berjalannya waktu.

"Contohnya, dalam event di Jepang para atlet berjilbab sudah mengenakan penutup kepala yang tidak menampakkan telinga dengan cara menggunakan kaos rangkap warna putih dengan potongan leher yang tinggi," ucap Purwanto seperti dilansir Kemenpora.

"Karena itu, sosialisasi sangat penting karena hal ini dapat menjadi persoalan yang sangat sensitif mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam," ujar Kemenpora

Komite Olimpiade Internasional (IOC) sudah memberi kebebasan bagi atlet perempuan Islam untuk menggunakan jilbab.

Peringatan ini juga berlaku untuk beberapa cabang olahraga tertentu lainnya.

Sementara itu, WKF sudah membolehkan aturan pemakaian hijab bagi karateka muslimah sejak 1 Januari 2013.

Mereka sudah mengumpulkan informasi dan riset terkait penggunaan jilbab ini selama lebih dari dua tahun sebelum akhirnya memutuskan aturan tersebut.

Keputusan ini bukan sekadar dilihat dari tradisi, tetapi juga dalam inovasi berkelanjutan.

Mulai April 2013, WKF telah menyetujui empat produk yang bisa digunakan karateka muslimah yakni Arazawa, Dax Sports, Daedo, dan Budo Nord.

Aturan tersebut juga diberlakukan agar cabang olahraga karate dapat diterima di seluruh dunia hingga dapat dipertandingkan pada Olimpiade Tokyo 2020.(*)  




Share on Social Media