News

KPK Ungkap Kasus, Bupati Klaten Jual Beli Jabatan

| Sabtu 31 Dec 2016 10:17 WIB | 2160




MATAKEPRI.COM, Klaten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya mengungkap kasus suap jual beli jabatan. Praktik itu terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Kasus suap itu juga menyeret Bupati Klaten Sri Hartini. "Ini kasus pertama yang ditangani KPK yang berhubungan dengan memperdagangkan jabatan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Sabtu (31/12).

Berdasar informasi yang diperoleh KPK, ada harga tertentu bagi pegawai di Pemkab Klaten yang ingin menduduki posisi-posisi tertentu. Harga masing-masing jabatan bervariasi.

"Eselon empat, tiga dan dua itu bervariasi. Makin tinggi eselon dan strategis jabatan, makin tinggi uang yang disetorkan," kata dia.

Karenanya KPK menganggap praktik itu menjadi prioritas yang harus diperhatikan. Menurut Syarif, kasus di Klaten itu juga sebagai sinyal kepada semua pihak di pemerintahan agar tidak sembarangan menentukan jabatan, terlebih lagi jika harus membayar kepada pimpinan.

"Jika semua orang untuk mendapat jabatan tertentu harus membayar bisa dibayangkan kualitas pekerjaan orang itu," katanya.

Dia mengatakan, bupati atau siapa pun  yang menunjuk orang berdasarkan bayaran akan kehilangan moral authority di mata bawahannya. "Karena hanya berdasarkan bayaran. Ini sangat tidak baik,” tegasnya.

Karenanya Syarif juga meminta masyarakat untuk lebih jeli dan pintar mencari pemimpin. Terlebih sebentar lagi menjelang pilkada."Kami mohon masyarakat memilih pemimpin daerah yang capable bukan berdasarkan hubungan-hubungan yang sifatnya longgar," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten, Jumat (30/12). OTT itu menjaring delapan orang termasuk Bupati Klaten Sri Hartini serta menyita uang senilai lebih Rp 2 miliar termasuk USD 5.700 dan SGD 2035.

Sedangkan tujuh orang lainnya adalah Suramlan, PNS bernama Nina Puspitarini, Bambang Teguh dan Slamet, serta pegawai honorer bernama Panca Wardhana serta dua swasta, yakni Sukarno dan Sunarso. Namun, KPK hanya menetapkan Sri dan Suramlan sebagai tersangka.

Sri pun mencatat asal uang yang kini disita KPK itu. Karenanya tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang bakal menjadi tersangka. "Untuk yang lain tergantung hasil pengembangan penyidikan," tegas Syarif.



Share on Social Media