News

Dianggap Penyebar Berita Hoax, Kemkominfo Blokir Sembilan Situs

| Senin 02 Jan 2017 00:40 WIB | 2733



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali memblokir situs-situs yang diduga mengandung informasi hoax. Dari informasi yang didapatkan, ada sembilan situs yang diblokir oleh Kemkominfo. Kesembilan situs yang diblokir itu di antaranya:

1. Nahimunkar.com
2. Gensyiah.com
3. Kiblat.net
4. Islampos.com
5. Suaranews.com
6. Izzamedia.com
7. Voa-islam.com
8. Dakwahtangerang.com
9. Bisyarah.com

Informasi tersebut juga dibenarkan Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan. Menurutnya, kesembilan situs tersebut sudah dicek keabsahannya melakukan penyebaran berita hoax oleh lembaga negara terkait.

"Lembaga negara yang berkaitan dengan hal itu merekomendasikan untuk diblokir. Saya dilaporkannya begitu dan tadi malam sudah dikirimkan surat untuk melakukan pemblokiran sembilan situs tersebut kepada para operator dan Internet Service Provider (ISP). Harusnya, hari ini sudah berjalan," kata pria yang akrab disapa Semmy dilangsir merdeka.com.

Semmy menuturkan, jika ada dari kesembilan situs itu tidak terima diblokir lantaran dituding menyebar informasi-informasi hoax, dipersilakan mengikuti mekanisme yang ada sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

"Ada mekanismenya untuk normalisasi lihat saja aturannya di PM," jelasnya.

Sepanjang 2016 Kemkominfo telah memblokir 773.000 situs berdasarkan 10 kategori. Kesepuluh kategori tersebut di antaranya mengaudng unsur pornografi, SARA, penipuan/dagang ilegal, narkoba, perjudian, radikalisme, kekerasan, anak, keamanan internet, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dari jumlah tersebut, paling banyak adalah unsur pornografi.

Sementara untuk berita hoax, belum ada kategori tersendiri. Plt Kepala Humas Kemkominfo, Noor Izza, menyebutkan dengan kejadian pemblokiran situs berita penyebar hoax, diperlukan penambahan kategori baru khusus berita-berita fitnah.

"Perlu kita buat kategori baru," ujarnya melalui pesan singkat. (*)



Share on Social Media